Jubir TPP Klarifikasi Keterlibatan Eman Suherman Di Kasus Pasar Cigasong

By PT. Literasi Kata Milenia 13 Sep 2024, 19:54:51 WIB Majalengka
Jubir TPP Klarifikasi Keterlibatan Eman Suherman Di Kasus Pasar Cigasong

Literasikata.id Majalengka - Juru bicara tim pemenangan pusat (TPP) Paslon Calon Bupati Majalengka Drs. H. Eman Suherman, MM dan Cawabup Dena Muhammad Ramdhan membantah keterlibatan Eman Suherman dalam kasus pasar Cigasong.

Hal tersebut disampaikan Surya Darma, SH , MH selaku Juru Bicara TPP kepada awak media dalam keterangan pers tertulis, Jumat (13/09/2024).

Surya mengatakan Media yang memberitakan bahwa Sekda Majalengka Drs. H. Eman Suherman, MM terlibat dalam skandal Korupsi Investasi Pasar Cigasong adalah Opini atau HOAX, dan Berita Sdr. Dr. H. Irfan Nuralam, SH. MH serta sdr. Arsan PJ. Bupati Bandung Barat sebagai Terdakwa dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Revitalisasi Pasar Cigasong adalah Fakta berdasarkan Alat Bukti yang didapat oleh Penyidik Kajati sesuai dengan Ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Baca Lainnya :

"Keterlibatan Drs. H. Eman Suherman selaku Sekda dalam Perencanaan Investasi Revitalisasi Pasar Cigasong sebatas menjalankan tuntutan Sistem Birokrasi yang berlaku di lingkungan Pemerintah Daerah manapun berdasarkan Tupoksi dan Kewenangan Sekda, bahkan Pejabat lainpun sepanjang terkait dengan Tupoksinya harus terlibat dan melibatkan diri serta berperan dalam penanganan setiap kegiatan Pemerintahan Daerah,"jelas Mantan Kabag Hukum Setda Majalengka ini.

Namun demikian jika dalam kegiatan Pemerintahan Daerah dimaksud terjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi jangan lantas disimpulkan Sekda terlibat Skandal tindak Pidana Korupsi, karena untuk menyimpulkannya harus berdasarkan Alat Bukti sebagaimana Pasal 184 ayat (1) KUHAP seperti alat Bukti yang didapat oleh Penyidik Kajati Jawa Barat dari  Dr. H. Irfan Nuralam, SH. MH dan Sdr. Arsan PJ. Bupati Bandung Barat yang sekarang sedang diuji Kebenarannya oleh Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Lebih lanjut Surya mengatakan adapun Kabag Hukum, Asisten 1 dan Sekda memaraf dalam Draft Peraturan Bupati Yang dianggap menguntungkan PT. PGA, namun Muatan Materi Peraturan Bupati tersebut merupakan hasil Perumusan sdr. Arsan selaku Pejabat di Irjen Kemendagri dengan Sdr. Dr. H. Irfan Nuralam, SH. MH sehingga muatan materi Peraturan Bupati tersebut tidak boleh lain dari yang telah dirumuskan oleh sdr. Arsan dan sdr. Dr. Irfan Nuralam, SH. MH  yang notabene sebagai anak Bupati yang pada waktu itu sebagai  Kabag Ekbang Setda.

"Sehingga secara materiil Paraf Kabag Hukum, Asisten 1 dan Sekda tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum,"tegas Surya.

Dikatakan dia, perbuatan Kabag Hukum, Asisten 1 dan Sekda dianggap memenuhi Unsur Pidana yang dituduhkan serta memenuhi se kurang-kuranya  dua alat bukti, dipastikan sudah jadi Terdakwa seperti Arsan, Dr. H. Irfan Nuralam. SH. MH, Andi dan Hj. Maya.

Surya mengatakan berita tersebut nampaknya merupakan Propaganda Politik untuk menutupi Fakta dengan cara mengalihkan perhatian serta agar Publik mempersepsikan Drs. H. Eman Suherman, MM sebagai Calon Bupati Majalengka terlibat dalam Tindak Pidana Gratifikasi sebagaimana yang dilakukan oleh Dr. H. Irfan Nuralam, SH. MH putra salah seorang Calon Bupati Majalengka.

"Berita tersebut dapat merugikan nama baik dan kehormatan Drs. H. Eman Suherman, MM baik sebagai  calon Bupati maupun secara Pribadi,"pungkas Surya. (th)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment