IEG Ajak Pelaku Usaha Daftar Nobar Resmi ASEAN U-23 Championship 2025

By Literasikata.id 10 Jul 2025, 22:18:27 WIB Hiburan
IEG Ajak Pelaku Usaha Daftar Nobar Resmi ASEAN U-23 Championship 2025

Literasikata.id Jakarta, 24 Mei 2025 – Indonesia Entertainment Group (IEG), sebagai pihak yang ditunjuk oleh Grup Surya Citra Media (SCM) untuk mengelola kegiatan nonton bersama (nobar) dari seluruh entitas pemegang hak siar resmi seperti SCTV, Indosiar, Moji, dan Vidio, kembali menggelar sosialisasi nobar berlisensi untuk pertandingan olahraga nasional maupun internasional.

Sebagai mitra siaran resmi turnamen ASEAN U-23 Championship 2025, termasuk laga-laga tim nasional Indonesia, IEG mengajak pelaku usaha seperti UMKM, restoran, kafe, hotel, event organizer, atrium mal, hingga pengelola ruang terbuka seperti alun-alun dan pusat olahraga untuk mendaftarkan diri sebagai mitra resmi nobar.

Dengan menjadi mitra resmi, pelaku usaha dapat membuka peluang bisnis baru dan menjadikan tempat usaha mereka sebagai pusat hiburan komunitas olahraga. Hal ini juga mendukung terciptanya atmosfer kebersamaan saat menyaksikan pertandingan olahraga favorit.

Baca Lainnya :

    Sosialisasi ini akan dilakukan di 10 kota besar di Indonesia, yaitu: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Batam, Medan, Balikpapan, Pontianak, dan Makassar.

    Terdapat tiga kategori mitra nobar resmi yang ditawarkan:

    1. Kategori I – Kafe/restoran permanen berkapasitas di bawah 100 orang dan tidak menjual minuman keras.
    2. Kategori II – Kafe/restoran dengan kapasitas lebih besar dan menjual minuman keras.
    3. Kategori III – Venue tidak permanen seperti atrium mal, parkiran, hall, atau area publik lainnya.

    Turnamen ASEAN U-23 Championship 2025 akan diselenggarakan di Indonesia pada 15–31 Juli 2025, dengan laga utama berlangsung di Stadion Gelora Bung Karno (Jakarta) dan Stadion Patriot Candrabhaga (Bekasi). Timnas Indonesia akan bertanding dalam 3 hingga 5 pertandingan, tergantung pada hasil di babak gugur. Informasi venue nobar resmi dapat diakses di www.ieg.id/nobar.

    Selain membuka pendaftaran mitra, IEG juga menegaskan komitmennya dalam menindak tegas kegiatan nobar ilegal yang dilakukan tanpa izin resmi. Saat ini, beberapa pelaku usaha telah ditetapkan sebagai tersangka dan puluhan lainnya tengah menjalani proses hukum karena menayangkan siaran olahraga berlisensi secara ilegal di area komersial.

    IEG menegaskan bahwa pelanggaran terhadap hak siar akan dikenai sanksi sesuai Pasal 118 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman hukuman kurungan hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

    Dengan langkah hukum yang tegas ini, IEG berharap dapat memberikan efek jera serta mendukung para pelaku usaha yang telah berkomitmen menjadi mitra resmi. Ke depan, diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang sadar penting




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    View all comments

    Write a comment