- Komitmen Berantas Narkoba, Satres Narkoba Polres Majalengka Gulung Dua Pengedar Tembakau Sintetis di
- Terjun Langsung dengan Aksi Humanis, Kapolres Majalengka Pimpin Pengamanan Aksi Damai di Depan Pendo
- Dandim 0617/Majalengka Sambut Kedatangan Prajurit Yon TP 338/Talaga Manggung, Perkuat Sinergi TNI da
- Gerak Cepat Babinsa Koramil 1702/Maja Bantu Padamkan Kebakaran Hutan Bambu di Maja Utara, Api Berhas
- Wajib Halal Oktober 2026 Kian Dekat, LP3H Kartika Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Kuota Gratis
- Aksi Damai Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Warga Majalengka Serukan Penguatan Payung Hukum dan
- Anggota Polres Majalengka Raih Juara III Lomba Menembak Tingkat Polda Jabar dalam Rangka HUT Bhayang
- Jaksa Agung RI Apresiasi Wajah Baru Museum Talaga Manggung, Dorong Jadi Pusat Edukasi dan Wisata Bud
- Ubah Sampah Jadi Tabungan Ekonomi, BSI Kecamatan Talaga Jaring 648 Kg Sampah dalam Aksi Geber Jumat
- Diduga Akibat Korsleting Listrik, Dua Rumah di Bantarjati Majalengka Ludes Terbakar, Kerugian Capai
Komitmen Berantas Narkoba, Satres Narkoba Polres Majalengka Gulung Dua Pengedar Tembakau Sintetis di

Literasikata.id Majalengka, Guna memastikan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap terjaga secara kondusif serta melindungi generasi muda dari bahaya laten narkotika, Kepolisian Resor (Polres) Majalengka Polda Jabar intensif menggelar operasi penindakan hukum secara tegas. Langkah progresif yang dikemas dalam wujud pelayanan prima kepolisian di bidang penegakan hukum ini berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis, Selasa (07/07/2026).
Operasi penangkapan yang berjalan sukses tersebut dilakukan oleh Unit I Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka di bawah pimpinan Kanit Ipda Addi Junia Permana, S.Sos., M.H., serta dikomandoi langsung oleh Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H. Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka pria berinisial RNR (19), seorang pelajar/mahasiswa, dan BEY (23), seorang buruh harian lepas. Keduanya merupakan warga Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Baca Lainnya :
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi akurat masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan. Petugas kemudian bergerak cepat melakukan pengintaian dan berhasil mencegat kedua tersangka di pinggir Jalan Raya Cigasong – Maja, Lingkungan Sangraja, Kelurahan Cigasong, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian di TKP, petugas menemukan satu pak kertas pahpir di saku celana depan tersangka BEY. Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka BEY di Lingkungan Sangraja. Di lantai kamar rumah tersebut, petugas menemukan barang bukti krusial milik tersangka RNR berupa satu paket tembakau sintetis terbungkus kresek hitam seberat 8,6792 gram, satu paket terbungkus plastik klip bening seberat 0,5786 gram (berat total keseluruhan 9,2578 gram), satu pak plastik klip bening, dua buah botol spray, satu bekas bungkus rokok Magnum Filter, serta sebuah tas selempang warna hijau-coklat. Petugas juga menyita satu unit iPhone 12 dan sepeda motor Yamaha Vega ZR bernopol E 3616 UAB yang digunakan operasional oleh tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana yang berat. Pihak Satres Narkoba kini tengah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi, melakukan cek labfor terhadap barang bukti, serta melakukan pengembangan guna memutus mata rantai jaringan asal muasal barang haram tersebut.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. menegaskan bahwa keberhasilan jajaran Satres Narkoba dalam mengungkap peredaran narkotika jenis tembakau sintetis (MDMB-4EN-Pinaca) ini merupakan bagian mendasar dari pelayanan prima kepolisian dalam menghadirkan representasi negara melalui strategi cooling system penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu.











