Polres Majalengka Ungkap Dugaan Pencabulan terhadap Empat Anak di Sukahaji, Terduga Pelaku Diamankan

By Literasikata.id 16 Okt 2026, 18:28:50 WIB Hukum
Polres Majalengka Ungkap Dugaan Pencabulan terhadap Empat Anak di Sukahaji, Terduga Pelaku Diamankan

Keterangan Gambar : Ilustrasi AI


‎literasikata.id Majalengka – Kepolisian Resor (Polres) Majalengka mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap empat anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Desa Cikoneng, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka. Terduga pelaku berinisial IM (35), yang diketahui berprofesi sebagai guru mengaji, telah diamankan dan kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

‎Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/502/X/2026/SPKT/Polres Majalengka/Polda Jabar tertanggal 13 Oktober 2026.

‎Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa dugaan pencabulan tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 3 Oktober 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di sebuah musala di Kecamatan Sukahaji.

Baca Lainnya :

    ‎Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, terdapat empat anak yang diduga menjadi korban. Keempatnya diketahui merupakan murid mengaji terduga pelaku.

    ‎Dalam keterangan kepolisian, dugaan perbuatan tersebut diduga telah berlangsung sejak 2022 hingga 2026, dengan waktu kejadian ketika kegiatan belajar mengaji selesai atau menjelang waktu salat Isya.

    ‎Diduga Memanfaatkan Praktik Gerakan Salat

    ‎Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku diduga menggunakan modus berpura-pura mengajarkan praktik gerakan salat, khususnya gerakan sujud. Saat para korban dalam posisi tersebut, terduga pelaku diduga melakukan tindakan meraba bagian tubuh sensitif korban.

    ‎Selain itu, berdasarkan keterangan salah seorang korban sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian, terduga pelaku juga diduga pernah mencium korban pada bagian pipi dan bibir.

    ‎Akibat kejadian tersebut, para korban disebut merasa takut dan tidak lagi bersedia mengikuti kegiatan mengaji di musala tersebut. Mereka kemudian menyampaikan pengalaman yang dialami kepada orang tua masing-masing.

    ‎Salah seorang orang tua korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti melalui proses hukum.

    ‎Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

    ‎Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu stel mukena berwarna merah muda, satu stel pakaian anak korban, serta satu lembar surat Visum et Repertum.

    ‎Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendukung pembuktian perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    ‎Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 4 ayat (2) huruf b juncto Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

    ‎Selain itu, penyidik juga menerapkan atau mempertimbangkan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam keterangan resmi kepolisian, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

    ‎Proses Hukum Masih Berjalan

    ‎Saat ini, terduga pelaku telah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka.

    ‎Kepolisian terus mendalami perkara tersebut guna melengkapi alat bukti dan mengungkap fakta hukum secara menyeluruh.

    ‎Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan seksual, termasuk di lingkungan pendidikan keagamaan. Peran keluarga, masyarakat, dan lembaga pendidikan sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    View all comments

    Write a comment