- Polres Majalengka Ungkap Dugaan Pencabulan terhadap Empat Anak di Sukahaji, Terduga Pelaku Diamankan
- JOTA ke-89 dan JOTI ke-47 Tahun 2026 Tingkat Cabang Majalengka Diikuti 808 Peserta dari 60 Pangkalan
- Tinjau Revitalisasi Sekolah di Majalengka, Bupati Pastikan Fasilitas Belajar Makin Layak dan Nyaman.
- Jalan Jatiwangi–Cigasong Segera Dihotmix, Pemprov Jabar Kucurkan Bantuan Rp.20 Miliar.
- Perkemahan Pengukuhan Calon Penegak SMAN 1 Jatitujuh, Bekali Peserta dengan Karakter, Kemandirian, d
- Program Subuh Akbar dalam Memakmurkan Masjid di Majalengka diganjar Penghargaan.
- Penghormatan untuk para Pahlawan: Intip Suasana Khidmat Ziarah Nasional HUT TNI ke-81 di TMP Sawala
- Presiden Prabowo Lantik Jenderal Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Bupati Majalengka: Sosok yang Per
- Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Kolam Renang Surya Kadipaten, Satu Tersangka Diamankan
- Pramuka Majalengka Ikuti Apel Hari Kesaktian Pancasila 2026
Polres Majalengka Ungkap Dugaan Pencabulan terhadap Empat Anak di Sukahaji, Terduga Pelaku Diamankan
.jpg)
Keterangan Gambar : Ilustrasi AI
literasikata.id Majalengka – Kepolisian Resor (Polres) Majalengka mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap empat anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Desa Cikoneng, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka. Terduga pelaku berinisial IM (35), yang diketahui berprofesi sebagai guru mengaji, telah diamankan dan kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/502/X/2026/SPKT/Polres Majalengka/Polda Jabar tertanggal 13 Oktober 2026.
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa dugaan pencabulan tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 3 Oktober 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di sebuah musala di Kecamatan Sukahaji.
Baca Lainnya :
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, terdapat empat anak yang diduga menjadi korban. Keempatnya diketahui merupakan murid mengaji terduga pelaku.
Dalam keterangan kepolisian, dugaan perbuatan tersebut diduga telah berlangsung sejak 2022 hingga 2026, dengan waktu kejadian ketika kegiatan belajar mengaji selesai atau menjelang waktu salat Isya.
Diduga Memanfaatkan Praktik Gerakan Salat
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku diduga menggunakan modus berpura-pura mengajarkan praktik gerakan salat, khususnya gerakan sujud. Saat para korban dalam posisi tersebut, terduga pelaku diduga melakukan tindakan meraba bagian tubuh sensitif korban.
Selain itu, berdasarkan keterangan salah seorang korban sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian, terduga pelaku juga diduga pernah mencium korban pada bagian pipi dan bibir.
Akibat kejadian tersebut, para korban disebut merasa takut dan tidak lagi bersedia mengikuti kegiatan mengaji di musala tersebut. Mereka kemudian menyampaikan pengalaman yang dialami kepada orang tua masing-masing.
Salah seorang orang tua korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti melalui proses hukum.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu stel mukena berwarna merah muda, satu stel pakaian anak korban, serta satu lembar surat Visum et Repertum.
Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendukung pembuktian perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 4 ayat (2) huruf b juncto Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Selain itu, penyidik juga menerapkan atau mempertimbangkan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam keterangan resmi kepolisian, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Proses Hukum Masih Berjalan
Saat ini, terduga pelaku telah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka.
Kepolisian terus mendalami perkara tersebut guna melengkapi alat bukti dan mengungkap fakta hukum secara menyeluruh.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan seksual, termasuk di lingkungan pendidikan keagamaan. Peran keluarga, masyarakat, dan lembaga pendidikan sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.











