- Expo atau Pasar Malam? Kembalikan Jati Diri Pameran Majalengka
- Program BENGRAS Bupati Eman Suherman, Lebih dari 600 Warga Majalengka Jalani Operasi Katarak Gratis.
- Kecamatan Leuwimunding Luncurkan Inovasi, Simpatik Paman Bansos
- Danramil Talaga Hadiri Musrenbang RKPD Kecamatan Talaga Majalengka Tahun 2027
- Satnarkoba Polres Majalengka Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba di Tiga Wilayah
- Pemkab Majalengka Dukung Penggunaan Atap Genting, Dorong Ekonomi Rakyat.
- Anggota Koramil Jatitujuh Hadiri Gerak Jalan Santai HUT Kabupaten Majalengka ke-186 Wilayah Utara
- Tokoh Agama Majalengka Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden RI
- DKC Majalengka Resmi Luncurkan Saluran WhatsApp dan Instagram sebagai Media Informasi dan Komunikasi
- Kodim 1514/Morotai Dukung Operasi Keselamatan Kie Raha 2026
Polres Majalengka Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bocah 11 Tahun, Pelaku Ditangkap kurun 24 Jam

Literasikata.id Majalengka – Kepolisian Resor (Polres) Majalengka berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang bocah berusia 11 tahun yang ditemukan meninggal dunia di toilet salah satu masjid di wilayah Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, S.Ik membenarkan bahwa pelaku berinisial G (24), warga Kecamatan Argapura, berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Majalengka pada Selasa (tanggal) sekitar pukul 16.30 WIB, hanya berselang kurang dari 24 jam setelah kejadian tragis yang terjadi sekitar pukul 16.15 WIB.
“Hasil kerja cepat tim di lapangan membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari satu hari, pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti di antaranya sepeda motor dan sepeda milik korban,” ujar Kapolres Majalengka.
Baca Lainnya :

Dari hasil otopsi, ditemukan adanya luka di bagian kepala dan memar di leher korban, yang mengindikasikan adanya tindak kekerasan sebelum korban meninggal dunia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku G mengaku sebagai pelaku tunggal. Ia berniat mencabuli korban, karena dalam pemeriksaan otopsi ada luka didubur seperti bekas benda tumpul tapi masih dalam pendalaman untuk mengetahui apa pelaku punya prilaku menyimpang terkait kehidupan nya
Namun yang jelas ada indikasi korban berontak dan menolak dilecehkan, akhirnya pelaku menjadi emosi hingga memukul dan mencekik korban hingga meninggal dunia. Akibatnya, pelaku melakukan kekerasan yang berujung pada kematian korban, ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara hingga seumur hidup.
Polres Majalengka terus melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih rinci motif dan kronologi kejadian, serta memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.










