- Resmikan Gedung Baru SMPN 1 Leuwimunding dari Banpres, Bupati Majalengka, Membangun Lebih Mudah, Me
- Bupati Majalengka Minta Menu MBG Diseragamkan dan Tegaskan Pengelola SPPG Jangan Hanya Kejar Untung.
- Terjun ke Lokasi, Danramil Ligung Tinjau Warga Desa Kedungkencana yang Tewas Tersengat Arus Listrik
- Danramil 1711/Sumberjaya Hadiri Pembukaan MPLS SMAN 1 Sumberjaya, Tegaskan Peran TNI dalam Pembinaan
- Komitmen Berantas Narkoba, Satres Narkoba Polres Majalengka Gulung Dua Pengedar Tembakau Sintetis di
- Terjun Langsung dengan Aksi Humanis, Kapolres Majalengka Pimpin Pengamanan Aksi Damai di Depan Pendo
- Dandim 0617/Majalengka Sambut Kedatangan Prajurit Yon TP 338/Talaga Manggung, Perkuat Sinergi TNI da
- Gerak Cepat Babinsa Koramil 1702/Maja Bantu Padamkan Kebakaran Hutan Bambu di Maja Utara, Api Berhas
- Wajib Halal Oktober 2026 Kian Dekat, LP3H Kartika Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Kuota Gratis
- Aksi Damai Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Warga Majalengka Serukan Penguatan Payung Hukum dan
Polres Majalengka Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bocah 11 Tahun, Pelaku Ditangkap kurun 24 Jam

Literasikata.id Majalengka – Kepolisian Resor (Polres) Majalengka berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang bocah berusia 11 tahun yang ditemukan meninggal dunia di toilet salah satu masjid di wilayah Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, S.Ik membenarkan bahwa pelaku berinisial G (24), warga Kecamatan Argapura, berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Majalengka pada Selasa (tanggal) sekitar pukul 16.30 WIB, hanya berselang kurang dari 24 jam setelah kejadian tragis yang terjadi sekitar pukul 16.15 WIB.
“Hasil kerja cepat tim di lapangan membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari satu hari, pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti di antaranya sepeda motor dan sepeda milik korban,” ujar Kapolres Majalengka.
Baca Lainnya :

Dari hasil otopsi, ditemukan adanya luka di bagian kepala dan memar di leher korban, yang mengindikasikan adanya tindak kekerasan sebelum korban meninggal dunia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku G mengaku sebagai pelaku tunggal. Ia berniat mencabuli korban, karena dalam pemeriksaan otopsi ada luka didubur seperti bekas benda tumpul tapi masih dalam pendalaman untuk mengetahui apa pelaku punya prilaku menyimpang terkait kehidupan nya
Namun yang jelas ada indikasi korban berontak dan menolak dilecehkan, akhirnya pelaku menjadi emosi hingga memukul dan mencekik korban hingga meninggal dunia. Akibatnya, pelaku melakukan kekerasan yang berujung pada kematian korban, ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara hingga seumur hidup.
Polres Majalengka terus melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih rinci motif dan kronologi kejadian, serta memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.










