- Wajib Halal Oktober 2026 Kian Dekat, LP3H Kartika Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Kuota Gratis
- Aksi Damai Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Warga Majalengka Serukan Penguatan Payung Hukum dan
- Anggota Polres Majalengka Raih Juara III Lomba Menembak Tingkat Polda Jabar dalam Rangka HUT Bhayang
- Jaksa Agung RI Apresiasi Wajah Baru Museum Talaga Manggung, Dorong Jadi Pusat Edukasi dan Wisata Bud
- Ubah Sampah Jadi Tabungan Ekonomi, BSI Kecamatan Talaga Jaring 648 Kg Sampah dalam Aksi Geber Jumat
- Diduga Akibat Korsleting Listrik, Dua Rumah di Bantarjati Majalengka Ludes Terbakar, Kerugian Capai
- Dandim 0617/Majalengka Tinjau Lokasi Marseling Area Yon TP 338 Sindangkasih, Tekankan Pembenahan dan
- Dandim Sambut Hangat Bupati, Sinergi TNI-Pemkab Sukseskan Layanan KB MKJP di Harganas 2026
- Nyiramkeun Pusaka Talaga Manggung Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional, Tonggak Baru Pelesta
- Penuh Keakraban, Kodim 0617/Majalengka Sambut Dandim Baru Letkol Inf Rendra Dwi Jayanto
Wajib Halal Oktober 2026 Kian Dekat, LP3H Kartika Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Kuota Gratis

Literasikata.id Majalengka - Pada hari ini selasa 7 Juli 2026 , Penyelia Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sekaligus Ketua LP3H Kartika, Alan Barok, mendampingi proses audit halal yang dilakukan oleh Auditor Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di salah satu Rumah Potong Unggas (RPU) di Kabupaten Majalengka.

Audit ini merupakan bagian dari tahapan sertifikasi halal untuk memastikan seluruh proses penyembelihan dan penanganan produk telah memenuhi ketentuan syariat Islam serta standar yang ditetapkan BPJPH.
Baca Lainnya :
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Komite Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat, K.H. M. Mubassyarum, yang mengikuti proses pemeriksaan sebagai bagian dari mekanisme penetapan kehalalan produk.

Alan Barok menjelaskan bahwa sertifikasi halal bagi Rumah Potong Unggas berbeda dengan skema sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria self declare.
"Rumah Potong Unggas termasuk kategori usaha yang wajib melalui pemeriksaan halal secara reguler oleh Lembaga Pemeriksa Halal. Prosesnya dilakukan melalui skema reguler karena memerlukan audit lapangan secara menyeluruh. Berbeda dengan sebagian UMKM yang dapat mengikuti skema self declare, bahkan dapat memperoleh fasilitasi sertifikasi halal secara gratis selama kuota dari BPJPH masih tersedia," jelasnya.
Alan mengajak para pelaku usaha, khususnya UMKM yang belum memiliki sertifikat halal, untuk segera memanfaatkan kesempatan memperoleh fasilitasi sertifikasi halal gratis sebelum kuota habis.
Menurutnya, waktu menuju implementasi penuh kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 semakin singkat sehingga pelaku usaha perlu segera mempersiapkan diri.
"Kami mengimbau para pelaku usaha agar tidak menunda pengurusan sertifikasi halal. Mumpung kuota fasilitasi masih tersedia, manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin agar saat kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 diberlakukan, usaha sudah memenuhi ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi, asosiasi pelaku usaha, hingga komunitas pendamping halal untuk bersama-sama menyukseskan implementasi program Wajib Halal Oktober 2026 melalui edukasi, pendampingan, dan percepatan sertifikasi halal di berbagai sektor usaha.
Hingga saat ini, LP3H Kartika telah berhasil mendampingi sekitar 1.000 pelaku usaha dalam memperoleh sertifikat halal. Capaian tersebut menjadi bagian dari komitmen LP3H Kartika dalam memperluas akses sertifikasi halal serta meningkatkan daya saing produk lokal di pasar nasional maupun internasional (M. Ilham)











