Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Kolam Renang Surya Kadipaten, Satu Tersangka Diamankan

By Literasikata.id 02 Okt 2026, 16:17:33 WIB Hukum
Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Kolam Renang Surya Kadipaten, Satu Tersangka Diamankan

‎Literasikata.id MAJALENGKA – Jajaran Kepolisian Resor Majalengka mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir Kolam Renang Surya, Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.

‎Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial D.E.A. (33), warga Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Garut. Sementara seorang rekannya berinisial A.G. alias Agung masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

‎Kasus tersebut dilaporkan melalui LP/B/13/X/2026/SPKT/Polsek Kadipaten/Polres Majalengka/Polda Jawa Barat, tertanggal 1 Oktober 2026.

Baca Lainnya :

    ‎Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 13 September 2026, di area parkir Kolam Renang Surya, Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten.

    ‎Korban sekaligus pelapor diketahui bernama Iim Abdul Rohim (42), seorang wiraswasta warga Kelurahan Cijati, Kecamatan Majalengka.

    ‎Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula ketika anak korban berangkat ke Kolam Renang Surya sekitar pukul 07.30 WIB untuk berenang. Setelah selesai berenang sekitar pukul 19.00 WIB, korban mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di tempat.

    ‎Saat dilakukan pengecekan, korban juga mengetahui bahwa kunci kendaraan dan satu unit telepon seluler yang berada di dalam tas turut hilang.

    ‎Korban kemudian berusaha mencari kendaraan di sekitar lokasi dan menanyakan kepada warga sekitar. Namun, kendaraan maupun barang yang hilang tidak ditemukan. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kadipaten.

    ‎Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp25.950.000.

    ‎‎Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa tersangka D.E.A. diduga melakukan aksinya bersama A.G. alias Agung yang kini masuk dalam DPO.

    ‎Keduanya diduga telah merencanakan pencurian di area Kolam Renang Surya Kadipaten. Saat berada di lokasi, keduanya mengawasi kendaraan yang terparkir.

    ‎Setelah melihat kendaraan yang menjadi sasaran, keduanya diduga berbagi peran. D.E.A. bertugas mengawasi situasi sekitar, sedangkan A.G. mengambil barang yang berada di dalam tas korban, berupa telepon seluler dan kunci kendaraan.

    ‎Setelah mendapatkan barang tersebut, keduanya keluar dari area kolam renang. Kunci kendaraan kemudian diserahkan kepada D.E.A., yang selanjutnya membawa sepeda motor keluar dari area parkir.

    ‎Setelah berhasil membawa kendaraan, tersangka bersama A.G. kemudian meninggalkan lokasi dan menuju arah Garut.

    ‎‎Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario tahun 2025 warna hitam dengan nomor polisi E 2548 UAL, BPKB, STNK, kunci cadangan dan kunci asli kendaraan.

    ‎Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit iPhone 11 warna green kapasitas 128 GB, dus telepon seluler, serta satu buah tas warna biru hitam merek Eiger.

    ‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, sebagaimana keterangan kepolisian.

    ‎Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Majalengka. Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap A.G. alias Agung yang telah ditetapkan sebagai DPO.

    ‎Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa proses hukum terhadap tersangka masih terus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    View all comments

    Write a comment