- ORARI Lokal Majalengka Dukung Penuh Pelaksanaan JOTA 2026, Bekali Pramuka Keterampilan Komunikasi
- Polres Majalengka Ungkap Dugaan Pencabulan terhadap Empat Anak di Sukahaji, Terduga Pelaku Diamankan
- JOTA ke-89 dan JOTI ke-47 Tahun 2026 Tingkat Cabang Majalengka Diikuti 808 Peserta dari 60 Pangkalan
- Tinjau Revitalisasi Sekolah di Majalengka, Bupati Pastikan Fasilitas Belajar Makin Layak dan Nyaman.
- Jalan Jatiwangi–Cigasong Segera Dihotmix, Pemprov Jabar Kucurkan Bantuan Rp.20 Miliar.
- Perkemahan Pengukuhan Calon Penegak SMAN 1 Jatitujuh, Bekali Peserta dengan Karakter, Kemandirian, d
- Program Subuh Akbar dalam Memakmurkan Masjid di Majalengka diganjar Penghargaan.
- Penghormatan untuk para Pahlawan: Intip Suasana Khidmat Ziarah Nasional HUT TNI ke-81 di TMP Sawala
- Presiden Prabowo Lantik Jenderal Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Bupati Majalengka: Sosok yang Per
- Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Kolam Renang Surya Kadipaten, Satu Tersangka Diamankan
Waspada Modus, Polsek Majalengka Kota Tangani Kasus Penipuan dan Penggelapan Bermodus Pacaran

Literasikata.id Majalengka, Kepolisian Sektor (Polsek) Majalengka Kota Polres Majalengka Polda Jabar tengah mendalami dan menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus operandi yang tergolong cerdik sekaligus memanipulasi kedekatan emosional. Pelaku diduga memacari korban dengan memanfaatkan penampilan fisik atau modal tampang, lalu diam-diam menguras finansial korban melalui akses pinjaman digital tanpa izin hingga merugikan korban puluhan juta rupiah, Kamis (04/06/2026).
Penanganan kasus ini didasarkan pada laporan resmi dari pihak korban, seorang mahasiswi berinisial K (22), warga Blok Babakanwaru, Desa Karyamukti, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka. Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Majalengka Kota bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan kepolisian dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Perumahan Sindangkasih, Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan Majalengka, memeriksa saksi-saksi yakni S (47) dan A (54), serta mengamankan barang bukti guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca Lainnya :

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pidana ini terjadi secara maraton dalam kurun waktu antara 15 Mei 2026 hingga 30 Mei 2026. Ada pun identitas terlapor atau pelaku diketahui merupakan seorang pria berinisial HDO, warga asal Kelurahan Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
Uraian kronologis peristiwa bermula dari hubungan kedekatan (pacaran) antara pelaku dan korban. Dalam rentang waktu tersebut, pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dengan meminjam 1 (satu) unit smartphone Samsung Galaxy A54 5G milik korban. Tanpa sepengetahuan dan izin dari korban, pelaku memanfaatkan ponsel tersebut untuk mengakses berbagai fitur finansial digital dan pinjaman online (pinjol) milik korban yang kata sandinya telah diintip dan diketahui oleh pelaku.
Aksi lancung pelaku tercatat dilakukan dalam beberapa tahap penarikan instan, di antaranya:
15 Mei 2026: Pelaku mencairkan dana melalui akun Gopay Pinjam korban sebesar Rp 3.000.000,-. Uang tersebut masuk ke rekening Mandiri korban, namun pelaku berbohong dengan berdalih bahwa uang itu adalah hasil penjualan sepeda motor miliknya. Pelaku kemudian membujuk korban untuk mentransfer kembali uang tersebut ke rekening BCA atas nama HDO.
Aksi penipuan berkedok asmara ini baru disadari oleh korban pada saat dirinya mengecek mutasi tagihan berkala pada akun aplikasi digitalnya. Korban terkejut mendapati tumpukan tagihan pinjaman dalam jumlah besar yang tidak pernah ia lakukan sendiri. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 28.012.176,- (dua puluh delapan juta dua belas ribu seratus tujuh puluh enam rupiah).
Dalam penanganan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk 1 unit handphone Samsung Galaxy A54 5G milik korban serta 1 buah kartu ATM Bank BCA milik pelaku yang digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan tersebut. Atas arahan Kapolres Majalengka, Kapolsek Majalengka Kota Iptu Piki Krismanto, S.H., M.H., CPHR. menjelaskan bahwa pihak penyidik Unit Reskrim telah merampungkan pengumpulan bahan keterangan (baket) dan kini bersiap melakukan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) demi kelancaran proses hukum.











