- Bupati Eman Suherman Dukung Pengembangan MRO di BIJB Kertajati: Geliat Ekonomi yang Dinanti Masyarak
- Torehkan Prestasi Gemilang, Kapolres Majalengka Terima Penghargaan Capaian IKPA Nilai Sempurna
- Penadahan Motor Curian berhasil diungkap polres Majalengka bukti komitmen Brantas kejahatan
- Diskominfo Jabar Dorong Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) Adaptif di Era Digital.
- Pemkab Majalengka Segera Perbaiki 284 Titik Jalan dan Jembatan Rusak tahun 2026.
- Kwarcab & DKC Majalengka Bekali Anggota dengan Motivasi dan Strategi Pembinaan
- Ketersediaan Pupuk Subsidi Musim Tanam II Dipastikan Aman, Petani Diimbau Percepat Tanam.
- Kisah Pedagang Boboko Keliling Asal Majalengka Naik Pesawat berhaji
- Pererat Sinergitas, Kapolres Majalengka Gelar Family Gathering Bersama Insan Pers
- Warsim, Pengedar Obat Terlarang, Ditangkap Satres Narkoba Polres Majalengka
Perdagin Majalengka Dorong Pengaktifan Kembali Kios Pasar Sindangkasih Cigasong.

Literasikata.id Majalengka - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Majalengka, membuat surat edaran bagi pengguna ruko yang berada di pasar Sindangkasih Cigasong. Edaran tersebut mengenai kebijakan pengaktifan kembali ruko, kios, los, toko dan auning di Pasar Sindangkasih Cigasong sebagai langkah strategis untuk menghidupkan kembali aktivitas ekonomi pasar serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, terdapat 234 kios yang tidak beroperasi dalam waktu cukup lama. Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap optimalisasi fungsi pasar sebagai pusat ekonomi rakyat.
Baca Lainnya :
“Kami mengimbau para pemilik atau penyewa ruko dan kios untuk segera mengaktifkan kembali usahanya paling lambat satu bulan setelah pengumuman ini diterbitkan. Tujuannya agar aktivitas perdagangan kembali berjalan dan pasar dapat berfungsi maksimal,” ujar Heri Rahyubi, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Majalengka, Sabtu (28/2/2026).
Ia menambahkan, selain membuka kembali kios, para pedagang juga diminta menjaga kebersihan dan ketertiban area usahanya serta memastikan kewajiban retribusi tetap berjalan sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, Heri menegaskan bahwa apabila hingga batas waktu yang ditentukan kios masih tidak beroperasi tanpa alasan yang jelas, maka Pemerintah Daerah akan mengambil alih pemanfaatannya karena HGB sudah berakhir lebih dari 3 tahun yang lalu.
“Langkah ini bukan bentuk penertiban semata, tetapi upaya agar fasilitas pasar dapat dimanfaatkan oleh pedagang lain yang membutuhkan dan siap berusaha,” tegasnya.
Sementara Kepala Bidang Pasar pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), Taufikurrohman, mengungkapkan bahwa dari 234 kios yang tidak beroperasi di Pasar Sindangkasih Cigasong, 79 kios saat ini masih layak untuk dipakai usaha.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian pihak Disperdagin karena di sisi lain masih banyak pedagang yang berjualan di area luar pasar.
“Dari 234 kios yang tidak ditempati alias kosong , kebanyakan kios jualan pakaian ,” ujarnya.
Ia menambahkan, menyusul terbitnya surat edaran terkait penataan pasar, pihaknya akan segera melakukan langkah penertiban terhadap pedagang yang berjualan di bagian depan atau di luar area kios.
“Dengan adanya surat edaran tersebut, kami akan menertibkan pedagang yang berada di depan untuk dapat mengisi kios-kios yang masih kosong,” tambahnya.
Bagi pedagang yang mengalami kendala untuk kembali aktif, pihaknya membuka ruang koordinasi dengan pengelola pasar guna mencari solusi bersama.
Melalui kebijakan ini, Perdagin berharap Pasar Sindangkasih Cigasong dapat kembali bergeliat, menjadi pusat perdagangan yang tertib, bersih, dan produktif bagi masyarakat Majalengka.











