- Resmikan Gedung Baru SMPN 1 Leuwimunding dari Banpres, Bupati Majalengka, Membangun Lebih Mudah, Me
- Bupati Majalengka Minta Menu MBG Diseragamkan dan Tegaskan Pengelola SPPG Jangan Hanya Kejar Untung.
- Terjun ke Lokasi, Danramil Ligung Tinjau Warga Desa Kedungkencana yang Tewas Tersengat Arus Listrik
- Danramil 1711/Sumberjaya Hadiri Pembukaan MPLS SMAN 1 Sumberjaya, Tegaskan Peran TNI dalam Pembinaan
- Komitmen Berantas Narkoba, Satres Narkoba Polres Majalengka Gulung Dua Pengedar Tembakau Sintetis di
- Terjun Langsung dengan Aksi Humanis, Kapolres Majalengka Pimpin Pengamanan Aksi Damai di Depan Pendo
- Dandim 0617/Majalengka Sambut Kedatangan Prajurit Yon TP 338/Talaga Manggung, Perkuat Sinergi TNI da
- Gerak Cepat Babinsa Koramil 1702/Maja Bantu Padamkan Kebakaran Hutan Bambu di Maja Utara, Api Berhas
- Wajib Halal Oktober 2026 Kian Dekat, LP3H Kartika Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Kuota Gratis
- Aksi Damai Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Warga Majalengka Serukan Penguatan Payung Hukum dan
Perdagin Majalengka Dorong Pengaktifan Kembali Kios Pasar Sindangkasih Cigasong.

Literasikata.id Majalengka - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Majalengka, membuat surat edaran bagi pengguna ruko yang berada di pasar Sindangkasih Cigasong. Edaran tersebut mengenai kebijakan pengaktifan kembali ruko, kios, los, toko dan auning di Pasar Sindangkasih Cigasong sebagai langkah strategis untuk menghidupkan kembali aktivitas ekonomi pasar serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, terdapat 234 kios yang tidak beroperasi dalam waktu cukup lama. Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap optimalisasi fungsi pasar sebagai pusat ekonomi rakyat.
Baca Lainnya :
“Kami mengimbau para pemilik atau penyewa ruko dan kios untuk segera mengaktifkan kembali usahanya paling lambat satu bulan setelah pengumuman ini diterbitkan. Tujuannya agar aktivitas perdagangan kembali berjalan dan pasar dapat berfungsi maksimal,” ujar Heri Rahyubi, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Majalengka, Sabtu (28/2/2026).
Ia menambahkan, selain membuka kembali kios, para pedagang juga diminta menjaga kebersihan dan ketertiban area usahanya serta memastikan kewajiban retribusi tetap berjalan sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, Heri menegaskan bahwa apabila hingga batas waktu yang ditentukan kios masih tidak beroperasi tanpa alasan yang jelas, maka Pemerintah Daerah akan mengambil alih pemanfaatannya karena HGB sudah berakhir lebih dari 3 tahun yang lalu.
“Langkah ini bukan bentuk penertiban semata, tetapi upaya agar fasilitas pasar dapat dimanfaatkan oleh pedagang lain yang membutuhkan dan siap berusaha,” tegasnya.
Sementara Kepala Bidang Pasar pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), Taufikurrohman, mengungkapkan bahwa dari 234 kios yang tidak beroperasi di Pasar Sindangkasih Cigasong, 79 kios saat ini masih layak untuk dipakai usaha.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian pihak Disperdagin karena di sisi lain masih banyak pedagang yang berjualan di area luar pasar.
“Dari 234 kios yang tidak ditempati alias kosong , kebanyakan kios jualan pakaian ,” ujarnya.
Ia menambahkan, menyusul terbitnya surat edaran terkait penataan pasar, pihaknya akan segera melakukan langkah penertiban terhadap pedagang yang berjualan di bagian depan atau di luar area kios.
“Dengan adanya surat edaran tersebut, kami akan menertibkan pedagang yang berada di depan untuk dapat mengisi kios-kios yang masih kosong,” tambahnya.
Bagi pedagang yang mengalami kendala untuk kembali aktif, pihaknya membuka ruang koordinasi dengan pengelola pasar guna mencari solusi bersama.
Melalui kebijakan ini, Perdagin berharap Pasar Sindangkasih Cigasong dapat kembali bergeliat, menjadi pusat perdagangan yang tertib, bersih, dan produktif bagi masyarakat Majalengka.











