- Anggota Koramil 1701 Majalengka Gotong Royong Bersihkan Sungai Citangkurak
- Babinsa Koramil 1514-02/Berebere Berikan Motivasi kepada Pemilik Kios di Desa Padange.
- Satlantas Polres Majalengka Gelar Bansos Penyediaan Fasilitas Air Bersih dan Bersihkan Tempat Ibadah
- Pemkab Majalengka dan Kejari Berkolaborasi Selamatkan Aset Daerah hingga Bangun Desa Pintar
- Kapolsek Majalengka Kota Bersihkan Sungai Citangkurak Bersama PJ Bupati
- Jubir TPP Klarifikasi Keterlibatan Eman Suherman Di Kasus Pasar Cigasong
- Antisipasi Korupsi Pemkab Majalengka gandeng KPK gelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi.
- Dunia Ameena sarana Seru bermain dan belajar di mentari TV
- Kecamatan Majalengka sabet Juara Umum MTQ ke - 54 Tingkat Kabupaten Majalengka
- Kabag Ren Polres Majalengka Pimpin Apel Olahraga Pagi di Lapangan Apel Polres Majalengka
Siaran pers. Kejati JABAR tahan tersangka AL dalam Kasus pasar Cigasong Majalengka
Literasikata.id Bandung 15 Juli 2024 - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam, telah melakukan penahanan terhadap tersangka AL dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kekuasaan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-1677/M.2.5/Fd.2/07/2024 tanggal 15 Juli 2024 jo Print-1516/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 26 Juni 2024.
Tersangka AL, yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur IV pada Kementerian Dalam Negeri, diduga mengkondisikan proses lelang dan menerima sejumlah uang, baik tunai maupun transfer, ke rekening pribadinya serta rekening keluarganya. Uang tersebut diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan pembuatan Peraturan Bupati Majalengka tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah. Selain itu, tersangka AL juga diduga meminta pemasokan material tertentu untuk proyek pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong.
Menurut Aspidsus Kejati Jabar, Dr. Dwi Agus Afrianto, S.H., M.H., pada hari Senin, 15 Juli 2024, dilakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka AL selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 15 Juli 2024 hingga 3 Agustus 2024, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung.
Baca Lainnya :
- Mr.Fighter0
- BAZNAS Majalengka Raih Beragam Penghargaan Terbaik dari Baznas Provinsi Jawa Barat0
- Pengukuhan Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anti Narkotika Indonesia (GANISA)0
- SCOFCOLX ????0
- kampung batu malakasari0
Tersangka AL dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (th)