- Perkuat Karakter, Prestasi, dan Kepemimpinan Pramuka Penegak Majalengka di Penutupan Giat Prestasi V
- 300 peserta antusias ikuti seminar sehari ngobrol cai merdeka di Majalengka
- Polres Majalengka Kembali Musnahkan 5.195 Botol Miras, Wujudkan Majalengka Zero Miras.
- Pramuka Majalengka tolak narkoba bersama GANISA
- Pramuka Majalengka Kirim Kontingen Terbaik ke Jambore Nasional XII 2026
- Dukung Pemberantasan Miras dan Obat Terlarang, Pemkab Majalengka Bersinergi dengan Polres
- Pelanggar semakin bebas tanpa pengawasan disiplin lalulintas
- Bupati Majalengka Dukung Penuh Pengusulan KH. Abbas Abdul Jamil Sebagai Pahlawan Nasional
- MPDAS, Penataan Lingkungan ala Gubernur Jawa Barat Mulai Menjalar ke Pemerintah Daerah
- Donor Darah Kwarcab Majalengka Berjalan Lancar, Wujud Nyata Kepedulian Kemanusiaan Pramuka
Polres Majalengka Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bocah 11 Tahun, Pelaku Ditangkap kurun 24 Jam

Literasikata.id Majalengka – Kepolisian Resor (Polres) Majalengka berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang bocah berusia 11 tahun yang ditemukan meninggal dunia di toilet salah satu masjid di wilayah Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, S.Ik membenarkan bahwa pelaku berinisial G (24), warga Kecamatan Argapura, berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Majalengka pada Selasa (tanggal) sekitar pukul 16.30 WIB, hanya berselang kurang dari 24 jam setelah kejadian tragis yang terjadi sekitar pukul 16.15 WIB.
“Hasil kerja cepat tim di lapangan membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari satu hari, pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti di antaranya sepeda motor dan sepeda milik korban,” ujar Kapolres Majalengka.
Baca Lainnya :

Dari hasil otopsi, ditemukan adanya luka di bagian kepala dan memar di leher korban, yang mengindikasikan adanya tindak kekerasan sebelum korban meninggal dunia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku G mengaku sebagai pelaku tunggal. Ia berniat mencabuli korban, karena dalam pemeriksaan otopsi ada luka didubur seperti bekas benda tumpul tapi masih dalam pendalaman untuk mengetahui apa pelaku punya prilaku menyimpang terkait kehidupan nya
Namun yang jelas ada indikasi korban berontak dan menolak dilecehkan, akhirnya pelaku menjadi emosi hingga memukul dan mencekik korban hingga meninggal dunia. Akibatnya, pelaku melakukan kekerasan yang berujung pada kematian korban, ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara hingga seumur hidup.
Polres Majalengka terus melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih rinci motif dan kronologi kejadian, serta memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.










