- Anggota Koramil 1701 Majalengka Gotong Royong Bersihkan Sungai Citangkurak
- Babinsa Koramil 1514-02/Berebere Berikan Motivasi kepada Pemilik Kios di Desa Padange.
- Satlantas Polres Majalengka Gelar Bansos Penyediaan Fasilitas Air Bersih dan Bersihkan Tempat Ibadah
- Pemkab Majalengka dan Kejari Berkolaborasi Selamatkan Aset Daerah hingga Bangun Desa Pintar
- Kapolsek Majalengka Kota Bersihkan Sungai Citangkurak Bersama PJ Bupati
- Jubir TPP Klarifikasi Keterlibatan Eman Suherman Di Kasus Pasar Cigasong
- Antisipasi Korupsi Pemkab Majalengka gandeng KPK gelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi.
- Dunia Ameena sarana Seru bermain dan belajar di mentari TV
- Kecamatan Majalengka sabet Juara Umum MTQ ke - 54 Tingkat Kabupaten Majalengka
- Kabag Ren Polres Majalengka Pimpin Apel Olahraga Pagi di Lapangan Apel Polres Majalengka
SIARAN PERS : Jaksa Penuntut Umum Melimpahkan berkas perkara 4 terdakwa kasus Pasar Cigasong
Literasikata.id Bandung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Majalengka telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap 4 (empat) Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka hal ini terungkap dalam siaran pers yang dilaksanakan KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM NUR SRICAHYAWIJAYA, S.H., M.H.di Bandung pada hari Rabu (4/9/2024)
Adapun pelimpahan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus atas nama:
1. Terdakwa Dr. Irfan Nur Alam dengan Nomor Register Perkara: PDS-03/M.2.24/Ft/06/2024.
Baca Lainnya :
- GANISA Selenggarakan Seminar Nasional Anti Narkotika0
- Dipimpin Eman Suherman, Kwarcab Pramuka Majalengka Raih Juara 1 Kwarcab Teraktif Tingkat Jabar 0
- main0
- Ribuan Warga Majalengka Antusias Ikuti Tabligh Akbar Sahabat Akang Eman Bersama Sahabat Bang Ara 0
- Dr. H Misri Hasanto, M.Kes Resmi Ditunjuk Sebagai Duta Kesehatan DPP Ganisa0
2. Terdakwa Andi Nurmawan, S.Pd. dengan Nomor Register Perkara: PDS-02/M.2.24/Ft/06/2024.
3. Terdakwa Maya Andriyanti dengan Nomor Register Perkara: PDS-04/M.2.24/Ft/06/2024.
4. Terdakwa Drs. Arsan Latif, M.Si dengan Nomor Register Perkara: PDS-05/M.2.24/Ft/09/2024.
Sebagaimana diketahui, Terdakwa Irfan, Andi, Maya dan Terdakwa Arsan Latif didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal dakwaan:
• Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP; dan
• Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;
• Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP; atau
• Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus terhadap keempat Terdakwa.