- Warsim, Pengedar Obat Terlarang, Ditangkap Satres Narkoba Polres Majalengka
- Kunjungan Wamendikdasmen ke Majalengka, Revitalisasi Sekolah tahun 2026 mencapai 71 Ribu.
- Polres Majalengka Kejar Tersangka Kasus Persetubuhan Anak yang Mangkir Pemeriksaan
- Polres Majalengka Menangkan Sidang Praperadilan di Pengadilan Negri kelas 1B Majalengka
- Dandim 0617/Majalengka: Istri Adalah Anugerah, Jaga Keharmonisan Keluarga Demi Tugas TNI
- Polres Majalengka Gelar Operasi Miras, Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Berbagai Jenis
- Satres Narkoba Polres Majalengka Berhasil Amankan Terduga Pengedar Obat Obatan Terlarang
- Bupati Majalengka Komitmen Penyerapan Tenaga Kerja Lewat Program ‘Matahati’, Tegas Berantas Calo.
- Sat Reskrim Polres Majalengka Ungkap Kasus Pencurian Handphone, Satu Tersangka Diamankan
- Bupati Majalengka Kick Off Penataan Kabel Udara, Dorong Kota Lebih Rapi dan Aman
Warsim, Pengedar Obat Terlarang, Ditangkap Satres Narkoba Polres Majalengka

literasikata.id Majalengka – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan seorang pria berinisial Warsim (31), warga Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, atas dugaan peredaran obat-obatan terlarang.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sebanyak 253 (dua ratus lima puluh tiga) butir obat jenis pil Tramadol dan 77 (tujuh puluh tujuh) butir pil Trihexyphenidyl yang diduga diedarkan tanpa izin dan tidak memenuhi standar keamanan.
Kasus tindak pidana di bidang kesehatan ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 1 Satres Narkoba Polres Majalengka melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan.
Baca Lainnya :
Warsim ditangkap pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun Cisahang RT 007 RW 002, Desa Mekarmulya, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka. Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti obat-obatan yang disembunyikan di dalam celana tersangka.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan tersebut, kembali ditemukan sejumlah obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M melalui Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo, SH, menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Majalengka,” ujar AKP Sigit Purnomo saat memberikan keterangan pada Kamis (23/4/2026).
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar. Jika menemukan hal yang mencurigakan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat di Kabupaten Majalengka.











