- Warga Panyingkiran Majalengka terciduk Satres Narkoba saat meracik Tembakau Sintetis
- Komitmen, Satres Narkoba Polres Majalengka Gulung Pengedar Tembakau Sintetis di Jatiwangi
- Mang Untung Sapa Warga Berbasis Budaya, Tampilkan Kuda Pencak Khas Majalengka
- Bupati Majalengka jadi atlet bulu tangkis di ajang Porsenitas 2026 raih medali Emas
- Isi Kekosongan Jabatan, Bupati Majalengka Lantik 4 Pejabat Eselon II
- Semarak dan Haru, Kenaikan Kelas dan Perpisahan MI PUI Cinangka Dihadiri Tokoh Penting Majalengka
- Wakil Bupati Majalengka Dena resmikan RA Dan SMI Al Khalifah di liang julang
- SAMAN Dukung Pemerintah Majalengka Melalui Pendidikan Menuju Majalengka Langkung SAE
- Majalengka gelar Kejuaraan Skateboarding Day 2026
- Di Hari Bhayangkara ke 80, Polres Majalengka laksanakan Expedisi Pendakian Gunung Ciremai
Polres Majalengka Menangkan Sidang Praperadilan di Pengadilan Negri kelas 1B Majalengka

Literasikata.id Majalengka — Pengadilan Negeri Majalengka menggelar sidang praperadilan dengan Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Mjl pada Senin (20/4/2026) pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Adhlan Fadhilla, S.H., M.H., C.L.A., dengan Panitera Muda Pidana Widia Susitawati, S.TP., S.H., M.H.(21/4/2026)
Permohonan praperadilan diajukan oleh Rendi Riyanto melalui kuasa hukumnya, Safrudin, S.H., M.H., dari Law Firm Center Cirebon. Permohonan ini ditujukan kepada Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., yang diwakili oleh AIPDA Dr. Redi Yano, S.H., M.H., C.L.A.
Baca Lainnya :
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran hak asasi serta ketidaksesuaian prosedur hukum oleh Termohon, termasuk tidak dilakukannya penyelidikan, tidak disampaikannya SPDP, serta tidak sahnya penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana perkosaan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 415 huruf b KUHP, berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 10 November 2025 yang ditangani Unit IV/PPA Satreskrim Polres Majalengka.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar seluruh proses penyidikan hingga penahanan dinyatakan tidak sah serta mengajukan ganti kerugian sebesar Rp1.(satu rupiah)
Namun, dalam putusannya, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon. Selain itu, biaya perkara dibebankan kepada Pemohon dengan ketentuan nihil.
Sidang berlangsung tertib dan lancar hingga selesai.











