- Bea Cukai Musnahkan 33,89 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp.50,58 Miliar di Majalengka
- Pesen Bupati Eman Santri Harus Kuasai Teknologi dan Inovasi
- Buka Majalengka Creative Festival 2026, Wabup Dena Dorong Ekonomi Kreatif dan Pelestarian Budaya Lok
- Kokoh kan Tata Kelola Organisasi, Kwarcab Pramuka Majalengka Satukan Visi Mabi dan Kwartir
- GANISA Apresiasi Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy atas penangkapan geng motor yang meresahkan
- ORARI Lokal Majalengka Dukung Penuh Pelaksanaan JOTA 2026, Bekali Pramuka Keterampilan Komunikasi
- Polres Majalengka Ungkap Dugaan Pencabulan terhadap Empat Anak di Sukahaji, Terduga Pelaku Diamankan
- JOTA ke-89 dan JOTI ke-47 Tahun 2026 Tingkat Cabang Majalengka Diikuti 808 Peserta dari 60 Pangkalan
- Tinjau Revitalisasi Sekolah di Majalengka, Bupati Pastikan Fasilitas Belajar Makin Layak dan Nyaman.
- Jalan Jatiwangi–Cigasong Segera Dihotmix, Pemprov Jabar Kucurkan Bantuan Rp.20 Miliar.
Waspadai Begal dan Pencuri Bermodus Baru, Kapolres Majalengka Imbau Warga Lebih Hati-hati

Literasikata.id Majalengka – Masyarakat Kabupaten Majalengka diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi begal dan pencurian yang menggunakan berbagai modus. Imbauan tersebut disampaikan Kapolres Majalengka menyusul keberhasilan Polres Majalengka mengungkap komplotan begal yang merampas sepeda motor milik warga Kecamatan Maja.
Kasus tersebut terjadi pada Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 06.30 WIB. Korban berinisial IF dihentikan oleh dua pelaku berinisial UG dan PN dengan modus berpura-pura akan menitipkan atau memberikan uang tunai kepada seorang ustaz yang dikenal korban.
Namun di tengah perjalanan, korban diberhentikan kembali oleh para pelaku dan secara paksa dirampas sepeda motor miliknya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi dan melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
Baca Lainnya :
Berkat kerja cepat jajaran Satreskrim Polres Majalengka, kedua tersangka berhasil ditangkap pada 13 Desember 2025 di kediamannya di wilayah Sukabumi. Barang bukti berupa sepeda motor hasil kejahatan juga berhasil diamankan.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Majalengka, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kanya Wasistha, Kamis (18/12/2025).
“Alhamdulillah, para pelaku sudah berhasil ditangkap dan barang bukti kendaraan dapat dikembalikan kepada pemiliknya,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka UG dan PN dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Kapolres Majalengka juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap orang yang tidak dikenal, terutama yang menawarkan bantuan atau meminta diantar dengan alasan mencurigakan. “Jika menemukan hal-hal yang mencurigakan, sebaiknya dihindari dan segera dilaporkan kepada aparat setempat,” tegasnya.
Konferensi pers tersebut diakhiri dengan penyerahan langsung sepeda motor kepada korban IF oleh Kapolres Majalengka sebagai bentuk pelayanan dan komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat











