- KIM Jadi Agen Informasi di Daerah untuk Gempur Rokok Ilegal
- Akselerasi Majalengka Langkung Sae, Diskominfo Gelar Bimtek Admin Medsos
- Dandim 0617/Majalengka Pimpin Upacara 17-an, Tekankan Disiplin dan Jaga Citra Positif TNI AD
- Babinsa Bantu Jinakkan Api, Kebakaran Rumah Warga di Palasah Diduga Berawal dari Bakar Sampah
- Resmikan Gedung Baru SMPN 1 Leuwimunding dari Banpres, Bupati Majalengka, Membangun Lebih Mudah, Me
- Bupati Majalengka Minta Menu MBG Diseragamkan dan Tegaskan Pengelola SPPG Jangan Hanya Kejar Untung.
- Terjun ke Lokasi, Danramil Ligung Tinjau Warga Desa Kedungkencana yang Tewas Tersengat Arus Listrik
- Danramil 1711/Sumberjaya Hadiri Pembukaan MPLS SMAN 1 Sumberjaya, Tegaskan Peran TNI dalam Pembinaan
- Komitmen Berantas Narkoba, Satres Narkoba Polres Majalengka Gulung Dua Pengedar Tembakau Sintetis di
- Terjun Langsung dengan Aksi Humanis, Kapolres Majalengka Pimpin Pengamanan Aksi Damai di Depan Pendo
Tiga Kasus Pencurian Berhasil Diungkap, Polres Majalengka Amankan Empat Residivis Asal Cirebon

literasikata.id Majalengka – Kepolisian Resor (Polres) Majalengka berhasil mengungkap tiga kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukum Majalengka. Dari pengungkapan tersebut, empat orang pelaku yang rata-rata merupakan residivis asal Cirebon berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Majalengka.
Ketiga kasus pencurian tersebut terjadi di tiga toko ritel (toko mart) yang berada di wilayah Cikijing, Majalengka Kota, dan Talaga.
Pengungkapan kasus ini disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, SH, S.Ik, M.M, didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto, SH, serta Kasi Humas AKP Yayan, bersama jajaran, yang digelar di Ruang Sindang Kasih Polres Majalengka, Kamis (29/1/2026).
AKBP Rita Suwadi menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus operandi yang terbilang rapi dan terencana, yakni dengan memanjat atap bangunan, kemudian merusak seng atap, menjebol tembok toko, serta menggunting kabel kamera pengawas (CCTV) guna menghilangkan jejak sebelum mengambil barang-barang berharga.
“Dalam waktu 11 hari, Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengungkap seluruh rangkaian kasus ini dan mengamankan para pelaku,” ungkap Kapolres.
Adapun empat pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial IA (24), MR (19), MS (25), dan HK (31). Seluruhnya kini telah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Majalengka juga mengimbau kepada para pelaku usaha dan masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan serta keamanan lingkungan, termasuk memastikan sistem pengamanan bangunan dan kamera pengawas berfungsi dengan baik, guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.











