Satres Narkoba Polres Majalengka Ungkap 9 Kasus Narkoba Periode April–Mei 2025

By Literasikata.id 09 Mei 2025, 11:41:04 WIB Hukum
Satres Narkoba Polres Majalengka Ungkap 9 Kasus Narkoba Periode April–Mei 2025

Literasikata.id Majalengka – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Dalam periode April hingga Mei 2025, Satresnarkoba berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan keras, serta mengamankan sembilan orang tersangka yang seluruhnya merupakan laki-laki.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian dalam konferensi pers di Gedung Satresnarkoba Polres Majalengka pada Jumat (9/5/2025).

Jenis Tindak Pidana yang Diungkap:

Baca Lainnya :

    1. Narkotika jenis sabu: 1 kasus
    2. Narkotika jenis daun ganja kering: 2 kasus
    3. Narkotika jenis tembakau sintetis: 1 kasus
    4. Psikotropika: 1 kasus
    5. Obat keras/bebas terbatas tanpa izin edar: 4 kasus

    Lokasi pengungkapan tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Majalengka, yaitu:

    • Kecamatan Majalengka: 3 kasus
    • Jatiwangi: 1 kasus
    • Cigasong: 1 kasus
    • Dawuan: 1 kasus
    • Maja: 1 kasus
    • Leuwimunding: 1 kasus
    • Cikijing: 1 kasus

    Barang bukti yang diamankan antara lain:

    • Sabu: 0,42 gram
    • Daun ganja kering: 260,54 gram
    • Tembakau sintetis: 13,96 gram
    • Psikotropika: 26 butir
    • Obat keras (Tramadol & Trihexyphenidyl): total 2.000 butir

    Para tersangka yang diamankan yaitu:

    • Heriyani Ambo Aseh alias Ebet (sabu)
    • Raply Mohamad Rafael dan Bagas Kasdani (ganja kering)
    • Arya Agis Maosul (tembakau sintetis)
    • Reagan Padangga alias Regen (psikotropika)
    • Deniawan alias Gotik, Dindin Kurniawan alias Bardin, Asep Firda Maolana, dan Yayat Supriatna (obat keras/bebas terbatas)

    Para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai modus, mulai dari sistem tempel (penyimpanan barang di titik tertentu) hingga transaksi langsung atau sistem cash on delivery (COD).

    Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1), serta pasal-pasal terkait peredaran obat keras tanpa izin edar.

    Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polres Majalengka dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    View all comments

    Write a comment