- KIM Jadi Agen Informasi di Daerah untuk Gempur Rokok Ilegal
- Akselerasi Majalengka Langkung Sae, Diskominfo Gelar Bimtek Admin Medsos
- Dandim 0617/Majalengka Pimpin Upacara 17-an, Tekankan Disiplin dan Jaga Citra Positif TNI AD
- Babinsa Bantu Jinakkan Api, Kebakaran Rumah Warga di Palasah Diduga Berawal dari Bakar Sampah
- Resmikan Gedung Baru SMPN 1 Leuwimunding dari Banpres, Bupati Majalengka, Membangun Lebih Mudah, Me
- Bupati Majalengka Minta Menu MBG Diseragamkan dan Tegaskan Pengelola SPPG Jangan Hanya Kejar Untung.
- Terjun ke Lokasi, Danramil Ligung Tinjau Warga Desa Kedungkencana yang Tewas Tersengat Arus Listrik
- Danramil 1711/Sumberjaya Hadiri Pembukaan MPLS SMAN 1 Sumberjaya, Tegaskan Peran TNI dalam Pembinaan
- Komitmen Berantas Narkoba, Satres Narkoba Polres Majalengka Gulung Dua Pengedar Tembakau Sintetis di
- Terjun Langsung dengan Aksi Humanis, Kapolres Majalengka Pimpin Pengamanan Aksi Damai di Depan Pendo
Satnarkoba Polres Majalengka Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba di Tiga Wilayah

Literasikata.id Majalengka – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di tiga wilayah berbeda di Kabupaten Majalengka. Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas pengedar dan pengguna narkotika.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo, SH, didampingi jajaran Resnarkoba serta Kasi Humas Polres Majalengka AKP Yayan, pada Rabu (4/2/2026).
AKP Sigit Purnomo menjelaskan, dari hasil pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan empat orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas wilayah.
Baca Lainnya :
“Keempat tersangka yang kami amankan masing-masing berinisial JS (44) warga Kabupaten Kuningan, HN (48) warga Jatiwangi Majalengka, DR (30) warga Kecamatan Dawuan, serta YN (19) warga Kecamatan Maja, Majalengka,” ungkapnya.
Para tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni Kecamatan Cikijing, Kasokandel, dan Talaga, Kabupaten Majalengka.
Selain mengamankan para pelaku, Satresnarkoba Polres Majalengka juga berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 4,02 gram serta 1.247 butir obat keras tertentu yang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.
“Dengan pengungkapan ini, kami memperkirakan sedikitnya 1.000 orang berhasil terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tambah AKP Sigit.
Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam hukuman pidana penjara antara 5 hingga 12 tahun, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Majalengka mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika.











