- Expo atau Pasar Malam? Kembalikan Jati Diri Pameran Majalengka
- Program BENGRAS Bupati Eman Suherman, Lebih dari 600 Warga Majalengka Jalani Operasi Katarak Gratis.
- Kecamatan Leuwimunding Luncurkan Inovasi, Simpatik Paman Bansos
- Danramil Talaga Hadiri Musrenbang RKPD Kecamatan Talaga Majalengka Tahun 2027
- Satnarkoba Polres Majalengka Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba di Tiga Wilayah
- Pemkab Majalengka Dukung Penggunaan Atap Genting, Dorong Ekonomi Rakyat.
- Anggota Koramil Jatitujuh Hadiri Gerak Jalan Santai HUT Kabupaten Majalengka ke-186 Wilayah Utara
- Tokoh Agama Majalengka Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden RI
- DKC Majalengka Resmi Luncurkan Saluran WhatsApp dan Instagram sebagai Media Informasi dan Komunikasi
- Kodim 1514/Morotai Dukung Operasi Keselamatan Kie Raha 2026
Satnarkoba Polres Majalengka Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba di Tiga Wilayah

Literasikata.id Majalengka – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di tiga wilayah berbeda di Kabupaten Majalengka. Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas pengedar dan pengguna narkotika.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo, SH, didampingi jajaran Resnarkoba serta Kasi Humas Polres Majalengka AKP Yayan, pada Rabu (4/2/2026).
AKP Sigit Purnomo menjelaskan, dari hasil pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan empat orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas wilayah.
Baca Lainnya :
“Keempat tersangka yang kami amankan masing-masing berinisial JS (44) warga Kabupaten Kuningan, HN (48) warga Jatiwangi Majalengka, DR (30) warga Kecamatan Dawuan, serta YN (19) warga Kecamatan Maja, Majalengka,” ungkapnya.
Para tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni Kecamatan Cikijing, Kasokandel, dan Talaga, Kabupaten Majalengka.
Selain mengamankan para pelaku, Satresnarkoba Polres Majalengka juga berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 4,02 gram serta 1.247 butir obat keras tertentu yang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.
“Dengan pengungkapan ini, kami memperkirakan sedikitnya 1.000 orang berhasil terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tambah AKP Sigit.
Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam hukuman pidana penjara antara 5 hingga 12 tahun, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Majalengka mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika.











