- Pemkab Majalengka Salurkan Dana Hibah Rp3,67 Miliar untuk Delapan Partai Politik.
- Sikat Habis Peredaran Gelap Narkoba, Satresnarkoba Polres Majalengka Gulung Pengedar Sabu di Sukahaj
- 122 Unit Kendaraan Operasional Koperasi Merah Putih Diserahkan Kodim 0617 Majalengka untuk Desa
- Bupati Eman Suherman Dukung Pengembangan MRO di BIJB Kertajati: Geliat Ekonomi yang Dinanti Masyarak
- Torehkan Prestasi Gemilang, Kapolres Majalengka Terima Penghargaan Capaian IKPA Nilai Sempurna
- Penadahan Motor Curian berhasil diungkap polres Majalengka bukti komitmen Brantas kejahatan
- Diskominfo Jabar Dorong Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) Adaptif di Era Digital.
- Pemkab Majalengka Segera Perbaiki 284 Titik Jalan dan Jembatan Rusak tahun 2026.
- Kwarcab & DKC Majalengka Bekali Anggota dengan Motivasi dan Strategi Pembinaan
- Ketersediaan Pupuk Subsidi Musim Tanam II Dipastikan Aman, Petani Diimbau Percepat Tanam.
Satnarkoba Polres Majalengka Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba di Tiga Wilayah

Literasikata.id Majalengka – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di tiga wilayah berbeda di Kabupaten Majalengka. Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas pengedar dan pengguna narkotika.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo, SH, didampingi jajaran Resnarkoba serta Kasi Humas Polres Majalengka AKP Yayan, pada Rabu (4/2/2026).
AKP Sigit Purnomo menjelaskan, dari hasil pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan empat orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas wilayah.
Baca Lainnya :
“Keempat tersangka yang kami amankan masing-masing berinisial JS (44) warga Kabupaten Kuningan, HN (48) warga Jatiwangi Majalengka, DR (30) warga Kecamatan Dawuan, serta YN (19) warga Kecamatan Maja, Majalengka,” ungkapnya.
Para tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni Kecamatan Cikijing, Kasokandel, dan Talaga, Kabupaten Majalengka.
Selain mengamankan para pelaku, Satresnarkoba Polres Majalengka juga berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 4,02 gram serta 1.247 butir obat keras tertentu yang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.
“Dengan pengungkapan ini, kami memperkirakan sedikitnya 1.000 orang berhasil terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tambah AKP Sigit.
Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam hukuman pidana penjara antara 5 hingga 12 tahun, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Majalengka mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika.











