- KIM Jadi Agen Informasi di Daerah untuk Gempur Rokok Ilegal
- Akselerasi Majalengka Langkung Sae, Diskominfo Gelar Bimtek Admin Medsos
- Dandim 0617/Majalengka Pimpin Upacara 17-an, Tekankan Disiplin dan Jaga Citra Positif TNI AD
- Babinsa Bantu Jinakkan Api, Kebakaran Rumah Warga di Palasah Diduga Berawal dari Bakar Sampah
- Resmikan Gedung Baru SMPN 1 Leuwimunding dari Banpres, Bupati Majalengka, Membangun Lebih Mudah, Me
- Bupati Majalengka Minta Menu MBG Diseragamkan dan Tegaskan Pengelola SPPG Jangan Hanya Kejar Untung.
- Terjun ke Lokasi, Danramil Ligung Tinjau Warga Desa Kedungkencana yang Tewas Tersengat Arus Listrik
- Danramil 1711/Sumberjaya Hadiri Pembukaan MPLS SMAN 1 Sumberjaya, Tegaskan Peran TNI dalam Pembinaan
- Komitmen Berantas Narkoba, Satres Narkoba Polres Majalengka Gulung Dua Pengedar Tembakau Sintetis di
- Terjun Langsung dengan Aksi Humanis, Kapolres Majalengka Pimpin Pengamanan Aksi Damai di Depan Pendo
Sat Narkoba Polres Majalengka Ungkap Kasus Penyalahgunaan Sabu di Cikijing

Literasikata.id Majalengka, Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka Polda Jabar kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Pengungkapan tersebut dilakukan di pinggir Jalan Raya Panawangan, Desa Cikijing, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, Jumat (9/1/2026).
Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial JS atas dugaan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, petugas menemukan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Baca Lainnya :
Dari hasil pengembangan lebih lanjut, Sat Narkoba Polres Majalengka berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti narkotika golongan I jenis sabu yang disimpan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan. Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan memiliki berat netto keseluruhan 4,02 gram berdasarkan hasil penimbangan. Selain itu, turut diamankan berbagai alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika, antara lain sedotan, pipet kaca, korek api gas yang telah dimodifikasi, plastik klip bening, bong, gunting, hingga satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M melalui Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H menyampaikan bahwa tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) KUHP.
Penanganan perkara ini dilakukan oleh Unit I Sat Narkoba Polres Majalengka di bawah pimpinan IPDA Addi Junia Permana, S.Sos., M.H. Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi dan tersangka, pemeriksaan kesehatan, pengujian barang bukti ke laboratorium forensik, serta pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain.











