- Pemkab Majalengka Salurkan Dana Hibah Rp3,67 Miliar untuk Delapan Partai Politik.
- Sikat Habis Peredaran Gelap Narkoba, Satresnarkoba Polres Majalengka Gulung Pengedar Sabu di Sukahaj
- 122 Unit Kendaraan Operasional Koperasi Merah Putih Diserahkan Kodim 0617 Majalengka untuk Desa
- Bupati Eman Suherman Dukung Pengembangan MRO di BIJB Kertajati: Geliat Ekonomi yang Dinanti Masyarak
- Torehkan Prestasi Gemilang, Kapolres Majalengka Terima Penghargaan Capaian IKPA Nilai Sempurna
- Penadahan Motor Curian berhasil diungkap polres Majalengka bukti komitmen Brantas kejahatan
- Diskominfo Jabar Dorong Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) Adaptif di Era Digital.
- Pemkab Majalengka Segera Perbaiki 284 Titik Jalan dan Jembatan Rusak tahun 2026.
- Kwarcab & DKC Majalengka Bekali Anggota dengan Motivasi dan Strategi Pembinaan
- Ketersediaan Pupuk Subsidi Musim Tanam II Dipastikan Aman, Petani Diimbau Percepat Tanam.
Sat Narkoba Polres Majalengka Ungkap Kasus Penyalahgunaan Sabu di Cikijing

Literasikata.id Majalengka, Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka Polda Jabar kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Pengungkapan tersebut dilakukan di pinggir Jalan Raya Panawangan, Desa Cikijing, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, Jumat (9/1/2026).
Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial JS atas dugaan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, petugas menemukan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Baca Lainnya :
Dari hasil pengembangan lebih lanjut, Sat Narkoba Polres Majalengka berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti narkotika golongan I jenis sabu yang disimpan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan. Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan memiliki berat netto keseluruhan 4,02 gram berdasarkan hasil penimbangan. Selain itu, turut diamankan berbagai alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika, antara lain sedotan, pipet kaca, korek api gas yang telah dimodifikasi, plastik klip bening, bong, gunting, hingga satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M melalui Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H menyampaikan bahwa tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) KUHP.
Penanganan perkara ini dilakukan oleh Unit I Sat Narkoba Polres Majalengka di bawah pimpinan IPDA Addi Junia Permana, S.Sos., M.H. Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi dan tersangka, pemeriksaan kesehatan, pengujian barang bukti ke laboratorium forensik, serta pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain.











