- Pramuka Majalengka Ikuti Apel Hari Kesaktian Pancasila 2026
- Sandi Fahmi Fatwa Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRD Majalengka PAW Masa Jabatan 2024–2029.
- Warga Palabuan dan TNI Tiba-Tiba Bahu-Membahu Gempur Mushola Al-Furkon, Ada Apa Sebenarnya
- GANISA Stop Narkoba Bersama Satres Narkoba Polres Majalengka di Pesantren Pendidikan NU Maja
- Kepala BKPSDM Majalengka Tegaskan Akun dan WhatsApp Mengatasnamakan Dirinya Adalah Hoaks.
- Perkuat Karakter, Prestasi, dan Kepemimpinan Pramuka Penegak Majalengka di Penutupan Giat Prestasi V
- 300 peserta antusias ikuti seminar sehari ngobrol cai merdeka di Majalengka
- Polres Majalengka Kembali Musnahkan 5.195 Botol Miras, Wujudkan Majalengka Zero Miras.
- Pramuka Majalengka tolak narkoba bersama GANISA
- Pramuka Majalengka Kirim Kontingen Terbaik ke Jambore Nasional XII 2026
Sandi Fahmi Fatwa Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRD Majalengka PAW Masa Jabatan 2024–2029.

Literasikata.id Majalengka - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Pengganti Antarwaktu (PAW) sisa masa jabatan 2024–2029 atas nama Sandi Fahmi Fatwa dari PDIP dapil 3, Rabu Malam (30/9/2026).
Prosesi peresmian pengangkatan Sandi Fahmi Fatwa sebagai anggota DPRD Kabupaten Majalengka tersebut berlandaskan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.4/Kep.477-Pemdek/2026 tanggal 16 September 2026.
Baca Lainnya :
Pelaksanaan rapat paripurna yang dihadiri seluruh Anggota DPRD Majalengka serta dihadiri Bupati, Wakil Bupatia , Forkopimda dan undangan.
PAW berpedoman pada Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Majalengka Nomor 100.3.3/Kep.16-Bamus.DPRD/2026 yang telah diperbarui melalui Keputusan Nomor 100.3.3/Kep.21-Bamus.DPRD/2026.
Ketua DPRD Majalengka, Didi Supriadi mengatakan seluruh tahapan penggantian antarwaktu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Pasal 197 dan Pasal 198 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 114 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Pasal 190 Ayat (1) Peraturan DPRD Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.
Prosesi Berlangsung Khidmat
Rapat paripurna berlangsung secara khidmat. Rangkaian acara diawali dengan pembacaan Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Peresmian Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Majalengka oleh Sekretaris DPRD.
Selanjutnya, Sandi Fahmi Fatwa mengucapkan sumpah/janji sebagai anggota DPRD PAW sisa masa jabatan 2024–2029 yang dipandu oleh pimpinan DPRD.
Prosesi dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji, penyematan lencana anggota DPRD serta penyerahan Keputusan Gubernur Jawa Barat.
Bupati Majalengka, Eman Suherman menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD PAW tersebut.
Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Majalengka, Bupati menyampaikan ucapan selamat kepada Sandi Fahmi Fatwa yang resmi menjalankan amanah sebagai anggota DPRD Kabupaten Majalengka.
“Kami mengucapkan selamat kepada saudara Sandi Fahmi Fatwa, yang pada hari ini resmi mengucapkan sumpah dan janji sebagai anggota DPRD Kabupaten Majalengka pengganti antarwaktu. Semoga amanah yang diberikan ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi tinggi demi kepentingan masyarakat.”ujar Bupati.
Menurutnya, pengucapan sumpah/janji bukan hanya bagian dari proses formal dan konstitusional, tetapi juga menjadi momentum untuk meneguhkan komitmen dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
“Pengucapan sumpah ini bukan sekadar pemenuhan persyaratan formal konstitusional, melainkan pengukuhan komitmen untuk berjuang bersama dalam mengakselerasi pembangunan daerah,” ujarnya.
Bupati juga mengajak anggota DPRD yang baru dilantik untuk segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja serta aktif menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya sebagai wakil masyarakat.
Ia berharap kehadiran anggota DPRD PAW dapat semakin memperkuat kerja sama antara legislatif dan eksekutif, khususnya dalam menyusun kebijakan dan program pembangunan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat Kabupaten Majalengka.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas pengabdian almarhum Drs. H. Edi Anas Djunaedi, M.M. selama menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Majalengka.
“Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada almarhum Drs. H. Edi Anas Djunaedi, M.M. atas segala pengabdian, kontribusi dan pemikiran yang telah diberikan selama menjabat. Semoga karya dan jasa yang telah diberikan almarhum menjadi amal kebaikan di yaumil akhir, dan mari kita doakan semoga almarhum husnul khotimah,” ucap Bupati.
Bupati menegaskan, pembangunan Kabupaten Majalengka membutuhkan sinergi dan kolaborasi seluruh unsur, baik Pemerintah Daerah, DPRD, Forkopimda maupun seluruh elemen masyarakat.
Karena itu, komunikasi dan koordinasi yang telah terjalin antara eksekutif dan legislatif diharapkan terus diperkuat, sehingga berbagai agenda pembangunan daerah dapat berjalan secara optimal.
“Mari kita terus jaga sinergi, komunikasi dan kolaborasi untuk bersama-sama membangun Kabupaten Majalengka. Dengan kebersamaan dan komitmen seluruh pihak, kita optimistis berbagai program pembangunan dapat terus dikawal demi mewujudkan Majalengka Langkung SAE,” pungkasnya.











