- KIM Jadi Agen Informasi di Daerah untuk Gempur Rokok Ilegal
- Akselerasi Majalengka Langkung Sae, Diskominfo Gelar Bimtek Admin Medsos
- Dandim 0617/Majalengka Pimpin Upacara 17-an, Tekankan Disiplin dan Jaga Citra Positif TNI AD
- Babinsa Bantu Jinakkan Api, Kebakaran Rumah Warga di Palasah Diduga Berawal dari Bakar Sampah
- Resmikan Gedung Baru SMPN 1 Leuwimunding dari Banpres, Bupati Majalengka, Membangun Lebih Mudah, Me
- Bupati Majalengka Minta Menu MBG Diseragamkan dan Tegaskan Pengelola SPPG Jangan Hanya Kejar Untung.
- Terjun ke Lokasi, Danramil Ligung Tinjau Warga Desa Kedungkencana yang Tewas Tersengat Arus Listrik
- Danramil 1711/Sumberjaya Hadiri Pembukaan MPLS SMAN 1 Sumberjaya, Tegaskan Peran TNI dalam Pembinaan
- Komitmen Berantas Narkoba, Satres Narkoba Polres Majalengka Gulung Dua Pengedar Tembakau Sintetis di
- Terjun Langsung dengan Aksi Humanis, Kapolres Majalengka Pimpin Pengamanan Aksi Damai di Depan Pendo
Presiden Prabowo Pimpin Pemusnahan 2,1 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 Triliun

Literasikata.id Jakarta – Presiden RI Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto memimpin langsung pemusnahan 2,1 ton narkoba dari total 214,84 ton hasil pengungkapan Polri selama satu tahun terakhir. Kegiatan berlangsung di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10), dan menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam pemberantasan narkotika di Indonesia.
Presiden Prabowo menegaskan, perang terhadap narkoba harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan. “Pemusnahan ini bukan sekadar simbol, tetapi langkah nyata untuk menyelamatkan generasi bangsa dari kehancuran akibat narkoba,” tegasnya.
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. menjelaskan, sepanjang Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Polri mengungkap 49.306 kasus dengan 65.572 tersangka. Dari hasil tersebut, disita berbagai jenis narkotika, mulai dari ganja, sabu, ekstasi, tembakau gorila, kokain, heroin, hingga etomidate, dengan nilai total mencapai Rp29,37 triliun.
Baca Lainnya :
Sebanyak 212,7 ton barang bukti telah dimusnahkan sesuai UU No.35 Tahun 2009 dan Perkap No.8 Tahun 2014 tentang tata cara pemusnahan barang bukti narkotika, di bawah pengawasan kejaksaan, penyidik, dan tokoh masyarakat.
Selain penindakan, Polri juga fokus pada upaya pencegahan. Hingga saat ini, telah diidentifikasi 228 kampung narkoba, dan 118 di antaranya berhasil ditransformasi menjadi Kampung Bebas dari Narkoba, sebagai bagian dari langkah berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045 yang sehat dan bebas narkotika.
Langkah tegas ini sejalan dengan Asta Cita Presiden, khususnya poin ke-7 yang menekankan penguatan reformasi hukum serta pemberantasan korupsi dan narkoba.











