- Bea Cukai Musnahkan 33,89 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp.50,58 Miliar di Majalengka
- Pesen Bupati Eman Santri Harus Kuasai Teknologi dan Inovasi
- Buka Majalengka Creative Festival 2026, Wabup Dena Dorong Ekonomi Kreatif dan Pelestarian Budaya Lok
- Kokoh kan Tata Kelola Organisasi, Kwarcab Pramuka Majalengka Satukan Visi Mabi dan Kwartir
- GANISA Apresiasi Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy atas penangkapan geng motor yang meresahkan
- ORARI Lokal Majalengka Dukung Penuh Pelaksanaan JOTA 2026, Bekali Pramuka Keterampilan Komunikasi
- Polres Majalengka Ungkap Dugaan Pencabulan terhadap Empat Anak di Sukahaji, Terduga Pelaku Diamankan
- JOTA ke-89 dan JOTI ke-47 Tahun 2026 Tingkat Cabang Majalengka Diikuti 808 Peserta dari 60 Pangkalan
- Tinjau Revitalisasi Sekolah di Majalengka, Bupati Pastikan Fasilitas Belajar Makin Layak dan Nyaman.
- Jalan Jatiwangi–Cigasong Segera Dihotmix, Pemprov Jabar Kucurkan Bantuan Rp.20 Miliar.
Presiden Prabowo Pimpin Pemusnahan 2,1 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 Triliun

Literasikata.id Jakarta – Presiden RI Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto memimpin langsung pemusnahan 2,1 ton narkoba dari total 214,84 ton hasil pengungkapan Polri selama satu tahun terakhir. Kegiatan berlangsung di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10), dan menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam pemberantasan narkotika di Indonesia.
Presiden Prabowo menegaskan, perang terhadap narkoba harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan. “Pemusnahan ini bukan sekadar simbol, tetapi langkah nyata untuk menyelamatkan generasi bangsa dari kehancuran akibat narkoba,” tegasnya.
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. menjelaskan, sepanjang Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Polri mengungkap 49.306 kasus dengan 65.572 tersangka. Dari hasil tersebut, disita berbagai jenis narkotika, mulai dari ganja, sabu, ekstasi, tembakau gorila, kokain, heroin, hingga etomidate, dengan nilai total mencapai Rp29,37 triliun.
Baca Lainnya :
Sebanyak 212,7 ton barang bukti telah dimusnahkan sesuai UU No.35 Tahun 2009 dan Perkap No.8 Tahun 2014 tentang tata cara pemusnahan barang bukti narkotika, di bawah pengawasan kejaksaan, penyidik, dan tokoh masyarakat.
Selain penindakan, Polri juga fokus pada upaya pencegahan. Hingga saat ini, telah diidentifikasi 228 kampung narkoba, dan 118 di antaranya berhasil ditransformasi menjadi Kampung Bebas dari Narkoba, sebagai bagian dari langkah berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045 yang sehat dan bebas narkotika.
Langkah tegas ini sejalan dengan Asta Cita Presiden, khususnya poin ke-7 yang menekankan penguatan reformasi hukum serta pemberantasan korupsi dan narkoba.











