- Kunjungan Wamendikdasmen ke Majalengka, Revitalisasi Sekolah tahun 2026 mencapai 71 Ribu.
- Polres Majalengka Kejar Tersangka Kasus Persetubuhan Anak yang Mangkir Pemeriksaan
- Polres Majalengka Menangkan Sidang Praperadilan di Pengadilan Negri kelas 1B Majalengka
- Dandim 0617/Majalengka: Istri Adalah Anugerah, Jaga Keharmonisan Keluarga Demi Tugas TNI
- Polres Majalengka Gelar Operasi Miras, Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Berbagai Jenis
- Satres Narkoba Polres Majalengka Berhasil Amankan Terduga Pengedar Obat Obatan Terlarang
- Bupati Majalengka Komitmen Penyerapan Tenaga Kerja Lewat Program ‘Matahati’, Tegas Berantas Calo.
- Sat Reskrim Polres Majalengka Ungkap Kasus Pencurian Handphone, Satu Tersangka Diamankan
- Bupati Majalengka Kick Off Penataan Kabel Udara, Dorong Kota Lebih Rapi dan Aman
- GANISA DPD Majalengka Apresiasi Ketegasan Kapolres dalam Pemberantasan Narkoba
Polres Majalengka Menangkan Sidang Praperadilan di Pengadilan Negri kelas 1B Majalengka

Literasikata.id Majalengka — Pengadilan Negeri Majalengka menggelar sidang praperadilan dengan Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Mjl pada Senin (20/4/2026) pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Adhlan Fadhilla, S.H., M.H., C.L.A., dengan Panitera Muda Pidana Widia Susitawati, S.TP., S.H., M.H.(21/4/2026)
Permohonan praperadilan diajukan oleh Rendi Riyanto melalui kuasa hukumnya, Safrudin, S.H., M.H., dari Law Firm Center Cirebon. Permohonan ini ditujukan kepada Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., yang diwakili oleh AIPDA Dr. Redi Yano, S.H., M.H., C.L.A.
Baca Lainnya :
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran hak asasi serta ketidaksesuaian prosedur hukum oleh Termohon, termasuk tidak dilakukannya penyelidikan, tidak disampaikannya SPDP, serta tidak sahnya penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana perkosaan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 415 huruf b KUHP, berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 10 November 2025 yang ditangani Unit IV/PPA Satreskrim Polres Majalengka.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar seluruh proses penyidikan hingga penahanan dinyatakan tidak sah serta mengajukan ganti kerugian sebesar Rp1.(satu rupiah)
Namun, dalam putusannya, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon. Selain itu, biaya perkara dibebankan kepada Pemohon dengan ketentuan nihil.
Sidang berlangsung tertib dan lancar hingga selesai.











