- Warsim, Pengedar Obat Terlarang, Ditangkap Satres Narkoba Polres Majalengka
- Kunjungan Wamendikdasmen ke Majalengka, Revitalisasi Sekolah tahun 2026 mencapai 71 Ribu.
- Polres Majalengka Kejar Tersangka Kasus Persetubuhan Anak yang Mangkir Pemeriksaan
- Polres Majalengka Menangkan Sidang Praperadilan di Pengadilan Negri kelas 1B Majalengka
- Dandim 0617/Majalengka: Istri Adalah Anugerah, Jaga Keharmonisan Keluarga Demi Tugas TNI
- Polres Majalengka Gelar Operasi Miras, Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Berbagai Jenis
- Satres Narkoba Polres Majalengka Berhasil Amankan Terduga Pengedar Obat Obatan Terlarang
- Bupati Majalengka Komitmen Penyerapan Tenaga Kerja Lewat Program ‘Matahati’, Tegas Berantas Calo.
- Sat Reskrim Polres Majalengka Ungkap Kasus Pencurian Handphone, Satu Tersangka Diamankan
- Bupati Majalengka Kick Off Penataan Kabel Udara, Dorong Kota Lebih Rapi dan Aman
Polres Majalengka Kejar Tersangka Kasus Persetubuhan Anak yang Mangkir Pemeriksaan

literasikata.id Majalengka – Menanggapi informasi yang beredar dimedia sosial tiktok yang disampaikan oleh akun kekey https://vt.tiktok.com/ZS9JvLE45/ , Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) terus menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilaporkan pada 29 Januari 2026.(21/4/26)
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / B / 52 / I / 2026 / SPKT / Polres Majalengka / Polda Jabar atas nama pelapor Ade Karto. Penyidikan resmi dimulai setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan tertanggal 31 Maret 2026, serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 1 April 2026.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial ROUP Bin (Alm) WARMA berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka tertanggal 10 April 2026.
Selama proses penyidikan, Unit PPA Sat Reskrim Polres Majalengka telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan terlapor, serta penyitaan barang bukti. Selain itu, korban juga telah menjalani visum et repertum (VER), dengan hasil menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan.
Penyidik juga telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada tersangka untuk kepentingan pemeriksaan, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut. Selanjutnya, telah diterbitkan Surat Perintah Membawa, namun tersangka tidak ditemukan di kediamannya.
Saat ini, pihak kepolisian terus melakukan upaya pencarian terhadap tersangka guna proses hukum lebih lanjut.
Polres Majalengka menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan memberikan perlindungan kepada korban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.











