- Majalengka Raih Opini WTP ke-13 Berturut-turut, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel.
- Kapolres Majalengka Ekspos Keberhasilan Operasi Jaran Lodaya 2026 Gulung Empat Tersangka
- Satres Narkoba Polres Majalengka Gulung Satu Tersangka dan Gagalkan Peredaran Tembakau Sintetis
- Majalengka Raih Penghargaan Nasional Pengendalian Inflasi, Bupati Eman Suherman, Bukti Kerja Nyata M
- Waspada Modus, Polsek Majalengka Kota Tangani Kasus Penipuan dan Penggelapan Bermodus Pacaran
- Pemkab Majalengka Salurkan Dana Hibah Rp3,67 Miliar untuk Delapan Partai Politik.
- Sikat Habis Peredaran Gelap Narkoba, Satresnarkoba Polres Majalengka Gulung Pengedar Sabu di Sukahaj
- 122 Unit Kendaraan Operasional Koperasi Merah Putih Diserahkan Kodim 0617 Majalengka untuk Desa
- Bupati Eman Suherman Dukung Pengembangan MRO di BIJB Kertajati: Geliat Ekonomi yang Dinanti Masyarak
- Torehkan Prestasi Gemilang, Kapolres Majalengka Terima Penghargaan Capaian IKPA Nilai Sempurna
Polres Majalengka Kejar Tersangka Kasus Persetubuhan Anak yang Mangkir Pemeriksaan

literasikata.id Majalengka – Menanggapi informasi yang beredar dimedia sosial tiktok yang disampaikan oleh akun kekey https://vt.tiktok.com/ZS9JvLE45/ , Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) terus menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilaporkan pada 29 Januari 2026.(21/4/26)
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / B / 52 / I / 2026 / SPKT / Polres Majalengka / Polda Jabar atas nama pelapor Ade Karto. Penyidikan resmi dimulai setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan tertanggal 31 Maret 2026, serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 1 April 2026.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial ROUP Bin (Alm) WARMA berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka tertanggal 10 April 2026.
Selama proses penyidikan, Unit PPA Sat Reskrim Polres Majalengka telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan terlapor, serta penyitaan barang bukti. Selain itu, korban juga telah menjalani visum et repertum (VER), dengan hasil menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan.
Penyidik juga telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada tersangka untuk kepentingan pemeriksaan, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut. Selanjutnya, telah diterbitkan Surat Perintah Membawa, namun tersangka tidak ditemukan di kediamannya.
Saat ini, pihak kepolisian terus melakukan upaya pencarian terhadap tersangka guna proses hukum lebih lanjut.
Polres Majalengka menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan memberikan perlindungan kepada korban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.











