- Resmikan Gedung Baru SMPN 1 Leuwimunding dari Banpres, Bupati Majalengka, Membangun Lebih Mudah, Me
- Bupati Majalengka Minta Menu MBG Diseragamkan dan Tegaskan Pengelola SPPG Jangan Hanya Kejar Untung.
- Terjun ke Lokasi, Danramil Ligung Tinjau Warga Desa Kedungkencana yang Tewas Tersengat Arus Listrik
- Danramil 1711/Sumberjaya Hadiri Pembukaan MPLS SMAN 1 Sumberjaya, Tegaskan Peran TNI dalam Pembinaan
- Komitmen Berantas Narkoba, Satres Narkoba Polres Majalengka Gulung Dua Pengedar Tembakau Sintetis di
- Terjun Langsung dengan Aksi Humanis, Kapolres Majalengka Pimpin Pengamanan Aksi Damai di Depan Pendo
- Dandim 0617/Majalengka Sambut Kedatangan Prajurit Yon TP 338/Talaga Manggung, Perkuat Sinergi TNI da
- Gerak Cepat Babinsa Koramil 1702/Maja Bantu Padamkan Kebakaran Hutan Bambu di Maja Utara, Api Berhas
- Wajib Halal Oktober 2026 Kian Dekat, LP3H Kartika Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Kuota Gratis
- Aksi Damai Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Warga Majalengka Serukan Penguatan Payung Hukum dan
Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik, Diskominfo Majalengka Roadshow ke Desa-Desa.

Literasikata.id Keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari upaya bersama membangun pemerintahan yang baik dan bersih.
Dalam mewujudkan keterbukaan informasi secara optimal, diperlukan komitmen yang kuat dari seluruh unsur pemerintahan. Hal ini harus ditopang oleh sumber daya manusia yang kompeten, dukungan anggaran yang mencukupi, serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Untuk mendukung hal tersebut, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Diskominfo Majalengka mengadakan sosialisasi terkait adanya aduan masyarakat tentang keterbukaan informasi publik di Desa Lengkong Wetan, Kecamatan Sindangwangi, Rabu (23/04/2025).
Baca Lainnya :
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Majalengka, H. Gatot Sulaeman yang diwakili oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Hj. Kusmiati mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu hal yang penting dalam mewujudkan good governance. Pemerintah berkewajiban untuk memberikan akses yang cukup dan mudah bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat ikut serta dalam pengambilan kebijakan dan mengambil keputusan yang tepat.
"Dalam rangka mengimplementasikan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di mana pelayanan permohonan informasi yang efektif dan responsif merupakan elemen penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, maka PPID Utama perlu untuk mensosialisasikan hingga ke tingkat desa," tutur Kusmiati.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini di desa, pembangunan sangat dominan dengan dukungan anggaran yang besar dari pemerintah, sehingga keterbukaan informasi menjadi hal penting yang harus diketahui masyarakat.
Dalam hal ini, PPID memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam mengelola, menyediakan, dan menyampaikan informasi publik kepada masyarakat. PPID juga bertugas memastikan bahwa informasi yang disampaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dapat diakses secara mudah, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pemerintahan.
" Dengan hadirnya PPID di tengah masyarakat desa, diharapkan tercipta transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pembangunan desa," ungkap Kusmiati.











