- Resmikan Gedung Baru SMPN 1 Leuwimunding dari Banpres, Bupati Majalengka, Membangun Lebih Mudah, Me
- Bupati Majalengka Minta Menu MBG Diseragamkan dan Tegaskan Pengelola SPPG Jangan Hanya Kejar Untung.
- Terjun ke Lokasi, Danramil Ligung Tinjau Warga Desa Kedungkencana yang Tewas Tersengat Arus Listrik
- Danramil 1711/Sumberjaya Hadiri Pembukaan MPLS SMAN 1 Sumberjaya, Tegaskan Peran TNI dalam Pembinaan
- Komitmen Berantas Narkoba, Satres Narkoba Polres Majalengka Gulung Dua Pengedar Tembakau Sintetis di
- Terjun Langsung dengan Aksi Humanis, Kapolres Majalengka Pimpin Pengamanan Aksi Damai di Depan Pendo
- Dandim 0617/Majalengka Sambut Kedatangan Prajurit Yon TP 338/Talaga Manggung, Perkuat Sinergi TNI da
- Gerak Cepat Babinsa Koramil 1702/Maja Bantu Padamkan Kebakaran Hutan Bambu di Maja Utara, Api Berhas
- Wajib Halal Oktober 2026 Kian Dekat, LP3H Kartika Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Kuota Gratis
- Aksi Damai Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Warga Majalengka Serukan Penguatan Payung Hukum dan
Jajaran Sat Samapta Polres Majalengka Gelar Razia Miras, Sejumlah Minuman Berakohol Diamankan

Literasikata.id Majalengka, Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas agar selalu aman dan kondusif, jajaran Satuan Samapta Polres Majalengka Polda Jabar melakukan razia minuman keras (miras), Jumat (18/4/2025) malam.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kasat Samapta AKP Adam R Hidayat menegaskan, peredaran miras harus diberantas. Hal itu, lantaran minuman keras kerap menjadi pemicu terjadinya aksi kriminalitas, gangguan kamtibmas hingga kecelakaan lalu lintas.
"Untuk menjaga kondusivitas wilayah hukum Polres Majalengka, Polres Majalengka dan jajarannya akan terus melakukan razia peredaran miras," tegas Kasat Samapta AKP Adam.
Baca Lainnya :
Dari hasil operasi itu, petugas mengamankan puluhan botol minuman beralkohol berbagai jenis. Diantaranya yakni 4 botol Anggur dan Ketan Hitam, 3 botol Kolesom Anggur Kolesom, 1 Botol Anggur Putih, 1 Botol Anggur merah, 2 botol Anggur Genseng, 3 Botol Newport red Vodka Mic dan 1 Botol jenis AO merek Orangtua.
"Total 15 botol miras berbagai jenis yang kita amankan, Untuk barang bukti, sementara diamankan di Polres Majalengka,” imbuh Kasat Samapta AKP Adam R Hidayat.
Para pedagang yang kedapatan menjual miras, selanjutnya dilakukan pendataan dan pembinaan. Mereka juga diminta untuk membuat surat pernyataan yang berisi tidak akan mengulangi perbuatannya yakni menjual miras.
Kasat Samapta Polres Majalengka AKP Adam R Hidayat mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Majalengka untuk menjauhi dan tidak mengonsumsi minuman keras (miras).
“Kami berharap masyarakat tidak mengkonsumsi miras. Mari kita bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Majalengka ini agar selalu dalam keadaan aman dan kondusif,” pungkas Kasat Samapta AKP Adam R Hidayat.











