- Pemkab Majalengka Salurkan Dana Hibah Rp3,67 Miliar untuk Delapan Partai Politik.
- Sikat Habis Peredaran Gelap Narkoba, Satresnarkoba Polres Majalengka Gulung Pengedar Sabu di Sukahaj
- 122 Unit Kendaraan Operasional Koperasi Merah Putih Diserahkan Kodim 0617 Majalengka untuk Desa
- Bupati Eman Suherman Dukung Pengembangan MRO di BIJB Kertajati: Geliat Ekonomi yang Dinanti Masyarak
- Torehkan Prestasi Gemilang, Kapolres Majalengka Terima Penghargaan Capaian IKPA Nilai Sempurna
- Penadahan Motor Curian berhasil diungkap polres Majalengka bukti komitmen Brantas kejahatan
- Diskominfo Jabar Dorong Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) Adaptif di Era Digital.
- Pemkab Majalengka Segera Perbaiki 284 Titik Jalan dan Jembatan Rusak tahun 2026.
- Kwarcab & DKC Majalengka Bekali Anggota dengan Motivasi dan Strategi Pembinaan
- Ketersediaan Pupuk Subsidi Musim Tanam II Dipastikan Aman, Petani Diimbau Percepat Tanam.
Bupati Majalengka Tegas Larang ASN Beli Rokok Ilegal: Jika Ketemu, Laporkan!

Literasikata.id Majalengka – Bupati Majalengka H. Eman Suherman menegaskan larangan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka untuk tidak membeli maupun membawa rokok ilegal tanpa cukai. Hal tersebut disampaikan Bupati dalam sesi doorstop seusai agenda sosialisasi dan pemusnahan rokok ilegal di halaman Pendopo Kabupaten Majalengka, Senin (8/12/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Eman Suherman didampingi Wakil Bupati Majalengka, Dena Muhamad Ramdhan, perwakilan Bea Cukai, serta jajaran Forkopimda. Acara itu digelar dalam rangka Sosialisasi dan Pemusnahan 2.608.220 batang rokok ilegal hasil penindakan Satgas BKHCT sepanjang tahun 2025 di wilayah Kabupaten Majalengka.

Baca Lainnya :
Sebelum memberikan pernyataan, Bupati bersama jajaran turut melakukan proses pemusnahan rokok ilegal tersebut. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan menggunakan mesin, hingga ditimbun ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Heuleut Majalengka.
Bupati menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga merusak pasar perdagangan rokok legal yang bercukai. “Jika rokok ilegal dibiarkan beredar bebas, pasar rokok bercukai jelas terganggu. Negara dirugikan karena penerimaan pajak menurun, dan dampaknya berimbas pada berkurangnya anggaran bantuan serta pembangunan daerah,” ujar Eman.
Karena itu, ia meminta seluruh perangkat daerah untuk menjadi teladan dan tidak terlibat dalam peredaran rokok tanpa cukai. “Kami tegaskan, bila ada aparat negara, baik ASN maupun PPK, yang masih membeli atau membawa rokok tak bercukai dan terlihat oleh masyarakat, silakan laporkan. Akan kami tindak tegas,” pungkasnya.











