- KIM Jadi Agen Informasi di Daerah untuk Gempur Rokok Ilegal
- Akselerasi Majalengka Langkung Sae, Diskominfo Gelar Bimtek Admin Medsos
- Dandim 0617/Majalengka Pimpin Upacara 17-an, Tekankan Disiplin dan Jaga Citra Positif TNI AD
- Babinsa Bantu Jinakkan Api, Kebakaran Rumah Warga di Palasah Diduga Berawal dari Bakar Sampah
- Resmikan Gedung Baru SMPN 1 Leuwimunding dari Banpres, Bupati Majalengka, Membangun Lebih Mudah, Me
- Bupati Majalengka Minta Menu MBG Diseragamkan dan Tegaskan Pengelola SPPG Jangan Hanya Kejar Untung.
- Terjun ke Lokasi, Danramil Ligung Tinjau Warga Desa Kedungkencana yang Tewas Tersengat Arus Listrik
- Danramil 1711/Sumberjaya Hadiri Pembukaan MPLS SMAN 1 Sumberjaya, Tegaskan Peran TNI dalam Pembinaan
- Komitmen Berantas Narkoba, Satres Narkoba Polres Majalengka Gulung Dua Pengedar Tembakau Sintetis di
- Terjun Langsung dengan Aksi Humanis, Kapolres Majalengka Pimpin Pengamanan Aksi Damai di Depan Pendo
Bupati Majalengka Tegas Larang ASN Beli Rokok Ilegal: Jika Ketemu, Laporkan!

Literasikata.id Majalengka – Bupati Majalengka H. Eman Suherman menegaskan larangan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka untuk tidak membeli maupun membawa rokok ilegal tanpa cukai. Hal tersebut disampaikan Bupati dalam sesi doorstop seusai agenda sosialisasi dan pemusnahan rokok ilegal di halaman Pendopo Kabupaten Majalengka, Senin (8/12/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Eman Suherman didampingi Wakil Bupati Majalengka, Dena Muhamad Ramdhan, perwakilan Bea Cukai, serta jajaran Forkopimda. Acara itu digelar dalam rangka Sosialisasi dan Pemusnahan 2.608.220 batang rokok ilegal hasil penindakan Satgas BKHCT sepanjang tahun 2025 di wilayah Kabupaten Majalengka.

Baca Lainnya :
Sebelum memberikan pernyataan, Bupati bersama jajaran turut melakukan proses pemusnahan rokok ilegal tersebut. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan menggunakan mesin, hingga ditimbun ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Heuleut Majalengka.
Bupati menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga merusak pasar perdagangan rokok legal yang bercukai. “Jika rokok ilegal dibiarkan beredar bebas, pasar rokok bercukai jelas terganggu. Negara dirugikan karena penerimaan pajak menurun, dan dampaknya berimbas pada berkurangnya anggaran bantuan serta pembangunan daerah,” ujar Eman.
Karena itu, ia meminta seluruh perangkat daerah untuk menjadi teladan dan tidak terlibat dalam peredaran rokok tanpa cukai. “Kami tegaskan, bila ada aparat negara, baik ASN maupun PPK, yang masih membeli atau membawa rokok tak bercukai dan terlihat oleh masyarakat, silakan laporkan. Akan kami tindak tegas,” pungkasnya.











