- Polres Majalengka Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur di Wilay
- Bupati Majalengka Pesan KAHMI Jadi Penyejuk dan Penjaga Persatuan Masyarakat
- Peringatan Hari Anak Nasional Tingkat Kabupaten Majalengka Meriah, Tegaskan Kolaborasi Lindungi Hak
- Jalin Silaturahmi dengan Komunitas Radio, Polsek Maja Perkuat Sinergi Kamtibmas
- Bupati Tegaskan Pentingnya Aksi Nyata Tanpa Kompromi.
- Patroli Gabungan TNI-Polri di Majalengka, Koramil 1701 Perkuat Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
- Danrem 063/SGJ Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat di Majalengka, Dandim 0617 Pastikan Fasilitas Siap Sam
- DEGRADASI VERBAL TERHADAP MARWAH PROFESI JURNALIS DAN MANUVER ABUSE OF INFLUENCE OLEH OKNUM ADVOKAT
- Selasa Berseri dan Aksi Ekologi: Cara Pemkab Majalengka Bentuk Karakter Siswa Cerdas dan Peduli Ling
- Komitmen Perang Melawan Narkoba, Sat Narkoba Polres Majalengka Gulung Pengedar Sabu dan Sita 35 Pake
Polres Majalengka Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur di Wilay

Literasikata.id Majalengka, Guna memastikan stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi kelompok rentan dan anak-anak, Kepolisian Resor (Polres) Majalengka Polda Jabar bertindak cepat dan tegas dalam merespons tindak kejahatan. Langkah proaktif yang dikemas dalam wujud pelayanan prima kepolisian di bidang penegakan hukum ini difokuskan pada penanganan tuntas kasus dugaan tindak pidana persetubuhan, kekerasan seksual, atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, Senin (27/07/2026).
Keberhasilan pengungkapan perkara tindak pidana ini berada di bawah kepemimpinan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H. Penyidik menetapkan seorang pria berinisial R (75), warga Kabupaten Majalengka, sebagai tersangka atas dugaan tindak kejahatan seksual terhadap seorang anak berusia 11 tahun.
Baca Lainnya :
Aksi bejat tersangka berawal pada Kamis (16/4/2026) sekira pukul 21.30 WIB di kawasan Blok Senin, Desa Gandu, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka. Saat korban sedang bermain di halaman rumah bersama teman-temannya, tersangka membujuk korban dengan iming-iming uang jajan untuk ikut ke belakang rumah. Di lokasi tersebut, tersangka melakukan aksi pencabulan dan memberikan uang sembari mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.
Perbuatan berulang tersangka akhirnya terbongkar pada Sabtu (25/7/2026) sekira pukul 20.30 WIB. Seorang saksi warga yang tengah melintas di dekat Pos Ronda Blok Senin Desa Gandu menaruh kecurigaan pada gerak-gerik di belakang pos. Saat diperiksa, saksi mendapati tersangka tengah berduaan dan melakukan aksi tidak senonoh terhadap korban. Saksi langsung menghentikan perbuatan tersangka dan dengan sigap mengamankannya ke pihak berwajib guna menghindari amukan massa warga sekitar, sebelum akhirnya dilaporkan secara resmi.
Petugas Sat Reskrim Polres Majalengka yang menerima laporan tersebut langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, mengamankan tersangka, serta memfasilitasi visum et repertum bagi korban di rumah sakit. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 4 Ayat (2) huruf c Jo Pasal 6 huruf b UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, atau Pasal 473 Jo Pasal 415 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.
Di sela-sela penanganan dan pengungkapan kasus ini, Sat Reskrim Polres Majalengka menyisipkan sejumlah imbauan kamtibmas mendasar guna memperkuat kewaspadaan dan perlindungan lingkungan. Para orang tua diimbau untuk selalu meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama saat beraktivitas di luar rumah pada malam hari, serta membentengi anak dengan edukasi perlindungan diri dari potensi kejahatan orang sekitar











