Unit Patroli Sat Samapta Polres Majalengka Amankan 67 Minuman Keras/Berakohol Saat Patroli Malam

By Taufik hidayat 14 Sep 2025, 19:52:43 WIB Hukum
Unit Patroli Sat Samapta Polres Majalengka Amankan 67 Minuman Keras/Berakohol Saat Patroli Malam

Literasikata.id Majalengka, Unit Patroli Satuan Samapta Polres Majalengka melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu malam (13/9/2025) guna mengantisipasi peredaran minuman keras (miras) dan narkoba di wilayah hukum Polres Majalengka.


Unit Patroli Satuan Samapta Polres Majalengka mengamankan 67 (Enam Puluh Tujuh) botol minuman keras/berakohol berbeda jenis saat menggelar patroli malam.

Baca Lainnya :


    Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kasat AKP Adam R Hidayat, mengatakan kegiatan patroli malam terus digencarkan dalam rangka mengantisipasi kerawanan gangguan Kamtibmas diwilayah hukum Polres Majalengka.


    “Saat patroli, personil Samapta berhasil mengungkap warga berinisial AG berasal dari Kecamatan Sumberjaya yang menjual dan menyimpan miras. Kami berhasil mengamankan 67 miras berbagai jenis.


    67 miras yang diamankan diantaranya 8 Botol Minuman Beralkohol merek Ice Land , 3 (tiga) Botol Minuman Beralkohol merek Anker, 7 (tujuh ) Botol Minuman Beralkohol Merek Singaraja, 24 Botol Minuman Beralkohol Merek Asoka, 2 (dua) Botol Minuman Beralkohol Merek AO Mild 620ml, 1 Botol Minuman Beralkohol Merek Anggur Putih, 1 Botol Minuman Beralkohol Merek Api, 2 Botol Minuman Beralkohol Merek Atlas, 1 Botol Minuman Beralkohol Merek Anggur gingseng black currant, 1 botol minuman beralkohol merek Anggur hijau, 2 botol minuman beralkohol merek Guines, 12 botol minuman beralkohol merek AO, dan 3 botol minuman beralkohol merek AO, " ungkap AKP Adam R Hidayat.


    Lebih lanjut, Kasat Samapta AKP Adam R Hidayat juga menambahkan, bahwasanya Patroli KRYD Malam Minggu ini, Polres Majalengka akan terus meningkatkan kegiatan patroli untuk antisipasi terjadinya segala bentuk kriminalitas seperti kekerasan, pencurian, peredaran miras, perjudian dan narkoba.


    “Kami Polres Majalengka mengajak dan menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menghindari miras, judi ataupun narkoba. Segeralah sampaikan kepada pihak kepolisian jika terjadi dugaan tindakan pidana, agar kami cepat mengambil tindakan tegas”, tegas AKP Adam R Hidayat.


    Kegiatan KRYD ini akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan peredaran miras dan narkoba di wilayah hukum Polres Majalengka.




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    View all comments

    Write a comment