- Majalengka Raih Opini WTP ke-13 Berturut-turut, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel.
- Kapolres Majalengka Ekspos Keberhasilan Operasi Jaran Lodaya 2026 Gulung Empat Tersangka
- Satres Narkoba Polres Majalengka Gulung Satu Tersangka dan Gagalkan Peredaran Tembakau Sintetis
- Majalengka Raih Penghargaan Nasional Pengendalian Inflasi, Bupati Eman Suherman, Bukti Kerja Nyata M
- Waspada Modus, Polsek Majalengka Kota Tangani Kasus Penipuan dan Penggelapan Bermodus Pacaran
- Pemkab Majalengka Salurkan Dana Hibah Rp3,67 Miliar untuk Delapan Partai Politik.
- Sikat Habis Peredaran Gelap Narkoba, Satresnarkoba Polres Majalengka Gulung Pengedar Sabu di Sukahaj
- 122 Unit Kendaraan Operasional Koperasi Merah Putih Diserahkan Kodim 0617 Majalengka untuk Desa
- Bupati Eman Suherman Dukung Pengembangan MRO di BIJB Kertajati: Geliat Ekonomi yang Dinanti Masyarak
- Torehkan Prestasi Gemilang, Kapolres Majalengka Terima Penghargaan Capaian IKPA Nilai Sempurna
Sat Narkoba Polres Majalengka Ungkap Peredaran Sediaan Farmasi Ilegal di Kasokandel

Literasikata.id Majalengka, Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di bidang kesehatan berupa peredaran sediaan farmasi ilegal yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, serta mutu. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di wilayah Desa Gunungsari, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, Minggu (25/1/2026).
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H. Berdasarkan informasi masyarakat, anggota Unit II Sat Narkoba Polres Majalengka melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya aktivitas mengadakan, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian dan kewenangan. Setelah dilakukan pendalaman, petugas mendapati dua orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial HN dan DR.
Baca Lainnya :
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan keras tanpa izin edar, antara lain Dextromethorphan sebanyak 564 butir, Tramadol 119 butir, Double Y 116 butir, Trihexyphenidyl 104 butir, serta Hexymer 49 butir. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp943.000, empat buah wadah berbahan celengan plastik, tiga plastik warna hitam, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran sediaan farmasi ilegal.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M melaui Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Majalengka dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan sediaan farmasi ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Saat ini, kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, para terduga disangkakan melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penanganan perkara ini dilakukan oleh Unit II Sat Narkoba Polres Majalengka di bawah pimpinan IPDA Aan Cunirwan, S.H, dan hingga saat ini proses hukum masih terus berjalan sesuai prosedur.











