- Bupati Tegaskan Pentingnya Aksi Nyata Tanpa Kompromi.
- Patroli Gabungan TNI-Polri di Majalengka, Koramil 1701 Perkuat Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
- Danrem 063/SGJ Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat di Majalengka, Dandim 0617 Pastikan Fasilitas Siap Sam
- DEGRADASI VERBAL TERHADAP MARWAH PROFESI JURNALIS DAN MANUVER ABUSE OF INFLUENCE OLEH OKNUM ADVOKAT
- Selasa Berseri dan Aksi Ekologi: Cara Pemkab Majalengka Bentuk Karakter Siswa Cerdas dan Peduli Ling
- Komitmen Perang Melawan Narkoba, Sat Narkoba Polres Majalengka Gulung Pengedar Sabu dan Sita 35 Pake
- Dandim 0617/Majalengka Cek Kesiapan Sekolah Rakyat, Pastikan Fasilitas Siap Sambut Taruna Akmil
- Junjung Tinggi Sportivitas, Danramil Cikijing Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola Kataji Cup 2026 d
- KIM Jadi Agen Informasi di Daerah untuk Gempur Rokok Ilegal
- Akselerasi Majalengka Langkung Sae, Diskominfo Gelar Bimtek Admin Medsos
Polres Majalengka Tangkap Dua Pelaku Curat di Dua SMP, Komputer Dijual untuk Foya-Foya

Literasikata.id Majalengka – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menimpa dua sekolah menengah pertama di Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian dalam konferensi pers menjelaskan bahwa penyelidikan intensif selama dua minggu membuahkan hasil dengan tertangkapnya dua tersangka berinisial AH dan GA, yang berperan sebagai eksekutor dalam aksi pencurian di SMP Negeri 4 Ligung dan SMP Negeri 3 Talaga hal ini terungkap saat konferensi pers di depan kantor satreskrim polres Majalengka pada hari kamis (4/6/2025)
“Barang bukti berupa komputer curian, alat pembobol ruangan, serta satu unit sepeda motor berhasil kami amankan,” ujar AKBP Willy.
Baca Lainnya :
Dari dua lokasi tersebut, pelaku mencuri total 30 unit komputer, yang sebagian besar dijual secara online. Dari hasil penjualan, pelaku menggunakan uangnya untuk membeli mobil, motor, serta dihamburkan untuk bersenang-senang.
Kerugian ditaksir mencapai Rp 212 juta, terdiri dari Rp 112 juta di SMPN 4 Ligung dan Rp 100 juta di SMPN 3 Talaga. Polisi mengungkap bahwa GA adalah residivis spesialis pencurian di sekolah dan aksi ini merupakan kali ketiganya.
Keduanya kini ditahan dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Penyelidikan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain masih terus dikembangkan.











