- Bupati Tegaskan Pentingnya Aksi Nyata Tanpa Kompromi.
- Patroli Gabungan TNI-Polri di Majalengka, Koramil 1701 Perkuat Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
- Danrem 063/SGJ Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat di Majalengka, Dandim 0617 Pastikan Fasilitas Siap Sam
- DEGRADASI VERBAL TERHADAP MARWAH PROFESI JURNALIS DAN MANUVER ABUSE OF INFLUENCE OLEH OKNUM ADVOKAT
- Selasa Berseri dan Aksi Ekologi: Cara Pemkab Majalengka Bentuk Karakter Siswa Cerdas dan Peduli Ling
- Komitmen Perang Melawan Narkoba, Sat Narkoba Polres Majalengka Gulung Pengedar Sabu dan Sita 35 Pake
- Dandim 0617/Majalengka Cek Kesiapan Sekolah Rakyat, Pastikan Fasilitas Siap Sambut Taruna Akmil
- Junjung Tinggi Sportivitas, Danramil Cikijing Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola Kataji Cup 2026 d
- KIM Jadi Agen Informasi di Daerah untuk Gempur Rokok Ilegal
- Akselerasi Majalengka Langkung Sae, Diskominfo Gelar Bimtek Admin Medsos
Polres Majalengka Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Pekat Lodaya 2026

Literasikata.id MAJALENGKA – Polres Majalengka memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) hasil Operasi Pekat Lodaya 2026 menjelang Idul Fitri 1447 H. Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman Mako Polres Majalengka, Kamis (12/3/2026).
Pemusnahan miras dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, SH bersama Bupati Majalengka Eman Suherman, serta dihadiri sejumlah pejabat dari unsur Forkopimda Kabupaten Majalengka.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 4.281 botol miras dari berbagai merek dan jenis dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan stoomwals hingga hancur.
Baca Lainnya :
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi mengatakan, ribuan botol miras tersebut merupakan hasil sitaan petugas selama pelaksanaan Operasi Pekat Lodaya 2026 yang digelar dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Minuman keras tersebut disita dari berbagai wilayah di Kabupaten Majalengka, terutama dari penjual jamu dan warung yang menjual miras tanpa izin resmi.
Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, SH menjelaskan bahwa para pelanggar yang kedapatan menjual miras tanpa izin dapat dikenakan sanksi hukum.
“Para pelaku dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp5 juta,” ungkapnya.
Melalui pemusnahan barang bukti ini, Polres Majalengka berharap dapat menekan peredaran minuman keras ilegal serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Majalengka, khususnya menjelang perayaan Idul Fitri.











