- Bea Cukai Musnahkan 33,89 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp.50,58 Miliar di Majalengka
- Pesen Bupati Eman Santri Harus Kuasai Teknologi dan Inovasi
- Buka Majalengka Creative Festival 2026, Wabup Dena Dorong Ekonomi Kreatif dan Pelestarian Budaya Lok
- Kokoh kan Tata Kelola Organisasi, Kwarcab Pramuka Majalengka Satukan Visi Mabi dan Kwartir
- GANISA Apresiasi Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy atas penangkapan geng motor yang meresahkan
- ORARI Lokal Majalengka Dukung Penuh Pelaksanaan JOTA 2026, Bekali Pramuka Keterampilan Komunikasi
- Polres Majalengka Ungkap Dugaan Pencabulan terhadap Empat Anak di Sukahaji, Terduga Pelaku Diamankan
- JOTA ke-89 dan JOTI ke-47 Tahun 2026 Tingkat Cabang Majalengka Diikuti 808 Peserta dari 60 Pangkalan
- Tinjau Revitalisasi Sekolah di Majalengka, Bupati Pastikan Fasilitas Belajar Makin Layak dan Nyaman.
- Jalan Jatiwangi–Cigasong Segera Dihotmix, Pemprov Jabar Kucurkan Bantuan Rp.20 Miliar.
Ketua Umum PJI Desak Bupati Nganjuk Copot Kades Sukorejo Usai Pernyataan Kontroversial

Literasikata.id SURABAYA – Polemik pernyataan Kepala Desa (Kades) Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Sutrisno, terus menuai sorotan publik. Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, resmi mengirimkan surat kepada Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, meminta agar segera menjatuhkan sanksi tegas hingga pencopotan terhadap Sutrisno.
Surat bernomor 021/SKL/JHURNALIS/IX/2025, tertanggal 18 September 2025 itu, berisi aduan sekaligus permintaan agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan atas video pernyataan Kades Sukorejo yang viral di media sosial TikTok. Dalam video berdurasi 2 menit 38 detik tersebut, Sutrisno secara terang-terangan mengajak aparat desa untuk menolak kehadiran wartawan, bahkan mengarah pada ajakan intimidasi serta kekerasan.
“Kalau wartawan menolak menunjukkan KTP, langsung teriaki maling, kalau perlu dihajar ramai-ramai. Saya yang tanggung jawab,” ucap Sutrisno dalam video yang beredar luas.
Baca Lainnya :
Pernyataan tersebut memicu kecaman keras dari berbagai pihak. Hartanto Boechori menilai, tindakan itu bukan hanya merusak citra pemerintahan desa, tetapi juga mengancam kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.
“Kami tidak menoleransi siapapun yang mengatasnamakan jurnalis untuk melakukan pemerasan. Namun cara-cara provokatif dengan menghasut kekerasan terhadap wartawan jelas menyalahi hukum,” tegas Hartanto dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Ketum PJI mendesak Bupati Nganjuk untuk memanggil dan memeriksa Sutrisno, serta menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian dari jabatannya. Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pelanggaran pidana atas ujaran provokatif tersebut.
“Demi menjaga wibawa pemerintah daerah dan kondusivitas, kami harap Bupati mengambil langkah cepat. Bila tidak ada tindakan, pekan depan kami akan meningkatkan eskalasi baik melalui jalur hukum maupun aksi publik,” tulis Hartanto dalam surat resminya.
Sementara itu, pernyataan Kades Sukorejo juga dikritik oleh sejumlah aktivis, praktisi hukum, hingga organisasi masyarakat sipil. Mereka menilai, ajakan untuk menghalangi kerja wartawan bertentangan dengan prinsip demokrasi sekaligus mengancam keselamatan jurnalis.
Hingga kini, Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi belum memberikan keterangan resmi terkait langkah yang akan ditempuh menyikapi polemik yang sedang bergulir.











