GANISA puji polres Majalengka karena tangkap home industri narkoba dimajalengka kota

By Taufik hidayat 18 Nov 2025, 15:18:10 WIB Daerah
GANISA puji polres Majalengka karena tangkap home industri narkoba dimajalengka kota

Literasikata.id Majalengka – Keseriusan Polres Majalengka dalam memberantas peredaran narkoba mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari Gerakan Anti Narkotika Indonesia (GANISA) DPD Majalengka. Dukungan ini disampaikan setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap enam kasus narkoba dalam Operasi Antik 2025 di wilayah hukum Polres Majalengka.


Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, SH., S.IK, didampingi Kasatres Narkoba AKP Sigit Purnomo, SH, beserta jajaran, pada Selasa (18/11/2025). Salah satu pengungkapan terbesar dalam operasi itu adalah ditangkapnya pelaku produksi rumahan narkoba jenis tembakau sintetis dengan omset jutaan rupiah per hari.

Baca Lainnya :


    Dalam paparannya, Kapolres menyebutkan bahwa selama Operasi Antik 2025, Polres Majalengka berhasil mengungkap 6 kasus tindak pidana narkoba, terdiri atas 2 kasus narkotika jenis sabu, 2 kasus tembakau sintetis, 1 kasus pil ekstasi, dan 1 kasus obat keras atau obat bebas terbatas. Dari seluruh perkara tersebut, sebanyak 7 tersangka berhasil diamankan, seluruhnya merupakan laki-laki dengan peran yang berbeda-beda dalam peredaran gelap narkotika tersebut.


    Kasus-kasus yang berhasil diungkap tersebar di beberapa kecamatan, yaitu 1 kasus di Kecamatan Kadipaten, 1 kasus di Rajagaluh, 2 kasus di wilayah Kecamatan Majalengka, 1 kasus di Kecamatan Sumberjaya, dan 1 kasus di Kecamatan Jatiwangi. Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain sabu seberat 5,49 gram, tembakau sintetis seberat 82,727 gram, pil ekstasi seberat 3,8967 gram atau sebanyak 10 butir, serta 289 butir obat keras jenis Hexymer.


    Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan dua metode, yakni sistem tempel atau peta dan transaksi langsung atau COD. Mereka dijerat dengan berbagai pasal sesuai jenis pelanggaran, di antaranya Pasal 114, 112, dan 113 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 jo Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bagi pelaku peredaran obat keras tanpa izin edar. Ancaman hukuman yang dikenakan berkisar dari minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara.


    Ketua GANISA DPD Majalengka, Taufik Hidayat, menyampaikan apresiasi dan dukungan kuat terhadap kinerja Kapolres Majalengka dan Satres Narkoba Polres Majalengka. Menurutnya, peredaran narkoba telah menyasar kelompok usia produktif, sehingga ancamannya terhadap masa depan generasi muda semakin serius.


    "Kami sebagai relawan kemanusiaan sangat mendukung penuh penangkapan para bandar narkoba tersebut. Narkoba ini sangat merusak generasi muda, apalagi sasarannya usia produktif 20–35 tahun,” ujarnya.


    Ia juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Satres Narkoba Polres Majalengka atas kerja keras dan keseriusan dalam memberantas jaringan narkotika di daerah.


    “Sekali lagi terima kasih kepada Satres Narkoba Polres Majalengka. Semoga langkah tegas ini memberi efek jera dan mampu menekan peredaran narkoba di Majalengka. Bahkan kalau bisa, kita wujudkan Majalengka zero narkoba. War on Drugs For Humanity,” tegasnya.


    GANISA berharap pemberantasan narkoba terus ditingkatkan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika yang semakin kompleks.




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    View all comments

    Write a comment