GANISA Apresiasi Penangkapan 9 Bandar Narkoba oleh Polres Majalengka

By Taufik hidayat 09 Mei 2025, 16:53:05 WIB Hukum
GANISA Apresiasi Penangkapan 9 Bandar Narkoba oleh Polres Majalengka

Literasikata.id Majalengka – Pengungkapan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka mendapat apresiasi dari Gerakan Anti Narkotika Indonesia (GANISA) DPD Majalengka.

Ketua GANISA, Taufik "Geblug" Hidayat, menyatakan dukungannya terhadap langkah aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Majalengka.

“GANISA akan terus mendukung siapapun yang berani menangkap dan memenjarakan para pengedar narkoba yang merusak masa depan generasi muda. Kami mengapresiasi langkah tegas Polres Majalengka dalam mengungkap kasus ini,” ujarnya.

Baca Lainnya :

    Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa pada bulan April dan Mei 2025, pihaknya berhasil mengungkap 9 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang dengan total 9 tersangka yang kini telah diamankan.

    Rincian kasus yang berhasil diungkap:

    1. Narkotika jenis sabu: 1 kasus
    2. Daun ganja kering: 2 kasus
    3. Tembakau sintetis: 1 kasus
    4. Psikotropika: 1 kasus
    5. Obat keras tanpa izin edar: 4 kasus

    Pengungkapan kasus dilakukan di berbagai kecamatan di Kabupaten Majalengka, yakni Majalengka (3 kasus), Jatiwangi (1 kasus), Cigasong (1 kasus), Dawuan (1 kasus), Maja (1 kasus), Leuwimunding (1 kasus), dan Cikijing (1 kasus).

    Barang bukti yang diamankan:

    • Sabu: 0,42 gram
    • Daun ganja kering: 260,54 gram
    • Tembakau sintetis: 13,96 gram
    • Psikotropika: 26 butir
    • Obat keras (Tramadol & Trihexyphenidyl): 2.000 butir

    Nama-nama tersangka yang diamankan:

    • Heriyani Ambo Aseh alias Ebet (sabu)
    • Raply Mohamad Rafael dan Bagas Kasdani (ganja kering)
    • Arya Agis Maosul (tembakau sintetis)
    • Reagan Padangga alias Regen (psikotropika)
    • Deniawan alias Gotik, Dindin Kurniawan alias Bardin, Asep Firda Maolana, dan Yayat Supriatna (obat keras)

    Para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai modus, seperti sistem "tempel" (penyimpanan barang di lokasi tertentu) hingga transaksi langsung atau sistem COD (cash on delivery).

    Kapolres menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1), serta pasal terkait peredaran obat keras tanpa izin edar.

    GANISA berharap keberhasilan ini menjadi momentum untuk terus memperkuat sinergi antara masyarakat dan aparat dalam memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya.




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    View all comments

    Write a comment