- Majalengka Hadirkan Sentra Jajanan Sore Ramah Lingkungan, Resmi Dibuka di Pinggir Kantor DPRD
- Semangat Nasionalisme Ditegakkan, Pgs Kasdim 0617/Majalengka Pimpin Upacara Pengibaran Bendera Merah
- Babinsa Koramil 1708/Sukahaji Dampingi Kegiatan Pengubinan di Poktan Kayujaran Desa Palabuan
- Kapolres Dan Ketua Bhayangkari Resmikan Kolam Ketahanan Pangan Bhayangkari Cabang Majalengka
- Kapolres Pimpin Rapat Koordinasi Dalam Rangka Kesiapan Penanaman Jagung Serentak Kuartal lll
- Bhabinkamtibmas Polsek Lemahsugih Sambangi Warga Desa Cigaleuh, Sampaikan Himbauan Kamtibmas
- Polsek Majalengka Kota Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Lewat Himbauan dan Polisi Sahabat Anak
- Arahan Dandim 0617/Majalengka: Babinsa Harus Jadi Ujung Tombak di Lapangan
- Dandim 0617/Majalengka Kunjungi Koramil Jatiwangi, Berikan Arahan ke Babinsa
- Jaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh, Kapolres Majalengka Bersama PJU Olahraga Jalan Santai
GANISA Apresiasi Penangkapan 9 Bandar Narkoba oleh Polres Majalengka

Literasikata.id Majalengka – Pengungkapan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka mendapat apresiasi dari Gerakan Anti Narkotika Indonesia (GANISA) DPD Majalengka.
Ketua GANISA, Taufik "Geblug" Hidayat, menyatakan dukungannya terhadap langkah aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Majalengka.
“GANISA akan terus mendukung siapapun yang berani menangkap dan memenjarakan para pengedar narkoba yang merusak masa depan generasi muda. Kami mengapresiasi langkah tegas Polres Majalengka dalam mengungkap kasus ini,” ujarnya.
Baca Lainnya :
Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa pada bulan April dan Mei 2025, pihaknya berhasil mengungkap 9 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang dengan total 9 tersangka yang kini telah diamankan.
Rincian kasus yang berhasil diungkap:
- Narkotika jenis sabu: 1 kasus
- Daun ganja kering: 2 kasus
- Tembakau sintetis: 1 kasus
- Psikotropika: 1 kasus
- Obat keras tanpa izin edar: 4 kasus
Pengungkapan kasus dilakukan di berbagai kecamatan di Kabupaten Majalengka, yakni Majalengka (3 kasus), Jatiwangi (1 kasus), Cigasong (1 kasus), Dawuan (1 kasus), Maja (1 kasus), Leuwimunding (1 kasus), dan Cikijing (1 kasus).
Barang bukti yang diamankan:
- Sabu: 0,42 gram
- Daun ganja kering: 260,54 gram
- Tembakau sintetis: 13,96 gram
- Psikotropika: 26 butir
- Obat keras (Tramadol & Trihexyphenidyl): 2.000 butir
Nama-nama tersangka yang diamankan:
- Heriyani Ambo Aseh alias Ebet (sabu)
- Raply Mohamad Rafael dan Bagas Kasdani (ganja kering)
- Arya Agis Maosul (tembakau sintetis)
- Reagan Padangga alias Regen (psikotropika)
- Deniawan alias Gotik, Dindin Kurniawan alias Bardin, Asep Firda Maolana, dan Yayat Supriatna (obat keras)
Para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai modus, seperti sistem "tempel" (penyimpanan barang di lokasi tertentu) hingga transaksi langsung atau sistem COD (cash on delivery).
Kapolres menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1), serta pasal terkait peredaran obat keras tanpa izin edar.
GANISA berharap keberhasilan ini menjadi momentum untuk terus memperkuat sinergi antara masyarakat dan aparat dalam memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya.
