- Bea Cukai Musnahkan 33,89 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp.50,58 Miliar di Majalengka
- Pesen Bupati Eman Santri Harus Kuasai Teknologi dan Inovasi
- Buka Majalengka Creative Festival 2026, Wabup Dena Dorong Ekonomi Kreatif dan Pelestarian Budaya Lok
- Kokoh kan Tata Kelola Organisasi, Kwarcab Pramuka Majalengka Satukan Visi Mabi dan Kwartir
- GANISA Apresiasi Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy atas penangkapan geng motor yang meresahkan
- ORARI Lokal Majalengka Dukung Penuh Pelaksanaan JOTA 2026, Bekali Pramuka Keterampilan Komunikasi
- Polres Majalengka Ungkap Dugaan Pencabulan terhadap Empat Anak di Sukahaji, Terduga Pelaku Diamankan
- JOTA ke-89 dan JOTI ke-47 Tahun 2026 Tingkat Cabang Majalengka Diikuti 808 Peserta dari 60 Pangkalan
- Tinjau Revitalisasi Sekolah di Majalengka, Bupati Pastikan Fasilitas Belajar Makin Layak dan Nyaman.
- Jalan Jatiwangi–Cigasong Segera Dihotmix, Pemprov Jabar Kucurkan Bantuan Rp.20 Miliar.
Waspadai begal dan pencuri banyak akal dan cara imbau Kapolres untuk warga Majalengka

Literasikata.id Majalengka, Hal ini terungkap setelah Polres Majalengka berhasil ungkap komplotan begal yang mengambil paksa sebuah motor kepada korbannya warga Kecamatan Maja kabupaten Majalengka yang terjadi pada hari Selasa tanggal 18 November 2025, sekira jam 06.30 WIB lalu
Dengan modus Tersangka UG dan PN memberhentikan korban dan berpura-pura akan menitipkan / memberikan uang tunai ke pada ustad yang korban kenal kemudian di
Baca Lainnya :
pertengahan jalan korban IF di berhentikan dan di rampas kendaraan miliknya
Alhamdulillah pelaku dan barang bukti kendaraan sudah bisa dikembalikan kepada pemilik karena tersangka sudah ditangkap pada tanggal 13 Desember 2025 dan ditahan hal ini dikabarkan oleh Kapolres Majalengka didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Majalengka dan jajaran dalam konferensi pers yang dilaksanakan digedung Kanya Wasistha pada hari Kamis (18/12/2025)
Tersangka UG dan PN merupakan warga Sukabumi ditangkap dirumahnya dan disangkakan Pasal 365 KUHPidana dengan pidana pe
langgar dan paling lama 9 tahun penjara.
ancaman hukuman
Himbauan Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian kepada warga masyarakat agar berhati-hati dan waspada dengan modus begal dan pencuri, kira kira tidak kenal atau mencurigakan hindari atau laporkan ke aparat setempat ungkapnya
Konferensi pers diakhiri dengan pengembalian kendaraan kepada pemilik motor yang diserahkan langsung oleh Kapolres Majalengka kepada IF











