Polres Majalengka Ungkap 16 Kasus Narkoba Selama Juli 2026, Satu Pelaku Produksi Tembakau Sintetis D

By Literasikata.id 06 Agu 2026, 06:46:40 WIB Hukum
Polres Majalengka Ungkap 16 Kasus Narkoba Selama Juli 2026, Satu Pelaku Produksi Tembakau Sintetis D

Literasikata.id Majalengka — Kepolisian Resor Majalengka melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang sepanjang bulan Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 16 orang tersangka dengan peran yang berbeda-beda.

Kapolres Majalengka AKBP Aldy Muhammad Sulaiman mengatakan, mayoritas tersangka berperan sebagai pengedar, sementara satu tersangka lainnya diketahui memproduksi tembakau sintetis melalui kegiatan home industri di wilayah Kabupaten Majalengka.

“Selama periode Juli 2026, Satresnarkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dengan jumlah tersangka sebanyak 16 orang,” ujar AKBP Aldy saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Rabu sore (5/8/2026). Dalam kesempatan itu ia didampingi Kasatres Narkoba AKP Sigit Purnomo dan Kasi Humas Polres Majalengka.

Menurutnya, dari seluruh tersangka yang diamankan, sebanyak 15 orang berperan sebagai pengedar, sedangkan satu orang berperan sebagai produsen tembakau sintetis.

Baca Lainnya :

    “Pelaku tersebut menjalankan produksi tembakau sintetis secara rumahan. Sebelum dilakukan penggeledahan, anggota kami terlebih dahulu melakukan pengamatan dan teknik surveillance,” jelasnya.

    Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan produksi tembakau sintetis. Temuan itu kemudian dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkoba.

    Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

    “Kami membutuhkan dukungan masyarakat agar pengembangan kasus dapat berjalan maksimal. Ke depan, Polres Majalengka akan terus memerangi peredaran narkoba,” tegasnya.

    AKBP Aldy menambahkan bahwa Polres Majalengka berkomitmen menekan hingga meniadakan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, pidana seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar.




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    View all comments

    Write a comment