- Perkuat Karakter, Prestasi, dan Kepemimpinan Pramuka Penegak Majalengka di Penutupan Giat Prestasi V
- 300 peserta antusias ikuti seminar sehari ngobrol cai merdeka di Majalengka
- Polres Majalengka Kembali Musnahkan 5.195 Botol Miras, Wujudkan Majalengka Zero Miras.
- Pramuka Majalengka tolak narkoba bersama GANISA
- Pramuka Majalengka Kirim Kontingen Terbaik ke Jambore Nasional XII 2026
- Dukung Pemberantasan Miras dan Obat Terlarang, Pemkab Majalengka Bersinergi dengan Polres
- Pelanggar semakin bebas tanpa pengawasan disiplin lalulintas
- Bupati Majalengka Dukung Penuh Pengusulan KH. Abbas Abdul Jamil Sebagai Pahlawan Nasional
- MPDAS, Penataan Lingkungan ala Gubernur Jawa Barat Mulai Menjalar ke Pemerintah Daerah
- Donor Darah Kwarcab Majalengka Berjalan Lancar, Wujud Nyata Kepedulian Kemanusiaan Pramuka
Waspadai Begal dan Pencuri Bermodus Baru, Kapolres Majalengka Imbau Warga Lebih Hati-hati

Literasikata.id Majalengka – Masyarakat Kabupaten Majalengka diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi begal dan pencurian yang menggunakan berbagai modus. Imbauan tersebut disampaikan Kapolres Majalengka menyusul keberhasilan Polres Majalengka mengungkap komplotan begal yang merampas sepeda motor milik warga Kecamatan Maja.
Kasus tersebut terjadi pada Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 06.30 WIB. Korban berinisial IF dihentikan oleh dua pelaku berinisial UG dan PN dengan modus berpura-pura akan menitipkan atau memberikan uang tunai kepada seorang ustaz yang dikenal korban.
Namun di tengah perjalanan, korban diberhentikan kembali oleh para pelaku dan secara paksa dirampas sepeda motor miliknya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi dan melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
Baca Lainnya :
Berkat kerja cepat jajaran Satreskrim Polres Majalengka, kedua tersangka berhasil ditangkap pada 13 Desember 2025 di kediamannya di wilayah Sukabumi. Barang bukti berupa sepeda motor hasil kejahatan juga berhasil diamankan.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Majalengka, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kanya Wasistha, Kamis (18/12/2025).
“Alhamdulillah, para pelaku sudah berhasil ditangkap dan barang bukti kendaraan dapat dikembalikan kepada pemiliknya,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka UG dan PN dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Kapolres Majalengka juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap orang yang tidak dikenal, terutama yang menawarkan bantuan atau meminta diantar dengan alasan mencurigakan. “Jika menemukan hal-hal yang mencurigakan, sebaiknya dihindari dan segera dilaporkan kepada aparat setempat,” tegasnya.
Konferensi pers tersebut diakhiri dengan penyerahan langsung sepeda motor kepada korban IF oleh Kapolres Majalengka sebagai bentuk pelayanan dan komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat











