- Perkuat Karakter, Prestasi, dan Kepemimpinan Pramuka Penegak Majalengka di Penutupan Giat Prestasi V
- 300 peserta antusias ikuti seminar sehari ngobrol cai merdeka di Majalengka
- Polres Majalengka Kembali Musnahkan 5.195 Botol Miras, Wujudkan Majalengka Zero Miras.
- Pramuka Majalengka tolak narkoba bersama GANISA
- Pramuka Majalengka Kirim Kontingen Terbaik ke Jambore Nasional XII 2026
- Dukung Pemberantasan Miras dan Obat Terlarang, Pemkab Majalengka Bersinergi dengan Polres
- Pelanggar semakin bebas tanpa pengawasan disiplin lalulintas
- Bupati Majalengka Dukung Penuh Pengusulan KH. Abbas Abdul Jamil Sebagai Pahlawan Nasional
- MPDAS, Penataan Lingkungan ala Gubernur Jawa Barat Mulai Menjalar ke Pemerintah Daerah
- Donor Darah Kwarcab Majalengka Berjalan Lancar, Wujud Nyata Kepedulian Kemanusiaan Pramuka
Tiga Kasus Pencurian Berhasil Diungkap, Polres Majalengka Amankan Empat Residivis Asal Cirebon

literasikata.id Majalengka – Kepolisian Resor (Polres) Majalengka berhasil mengungkap tiga kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukum Majalengka. Dari pengungkapan tersebut, empat orang pelaku yang rata-rata merupakan residivis asal Cirebon berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Majalengka.
Ketiga kasus pencurian tersebut terjadi di tiga toko ritel (toko mart) yang berada di wilayah Cikijing, Majalengka Kota, dan Talaga.
Pengungkapan kasus ini disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, SH, S.Ik, M.M, didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto, SH, serta Kasi Humas AKP Yayan, bersama jajaran, yang digelar di Ruang Sindang Kasih Polres Majalengka, Kamis (29/1/2026).
AKBP Rita Suwadi menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus operandi yang terbilang rapi dan terencana, yakni dengan memanjat atap bangunan, kemudian merusak seng atap, menjebol tembok toko, serta menggunting kabel kamera pengawas (CCTV) guna menghilangkan jejak sebelum mengambil barang-barang berharga.
“Dalam waktu 11 hari, Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengungkap seluruh rangkaian kasus ini dan mengamankan para pelaku,” ungkap Kapolres.
Adapun empat pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial IA (24), MR (19), MS (25), dan HK (31). Seluruhnya kini telah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Majalengka juga mengimbau kepada para pelaku usaha dan masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan serta keamanan lingkungan, termasuk memastikan sistem pengamanan bangunan dan kamera pengawas berfungsi dengan baik, guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.











