- Gawat! Ema-ema Turun ke Jalan, Ikut Gotong Royong Pengerasan Jalan TMMD
- DPD PSI Majalengka Gelar Seminar dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Sekaligus Peresmian Kantor Baru
- Tim Wasev TMMD ke-127 Kunjungi Kodim 0617/Majalengka, Pastikan Program Berjalan Optimal
- Tatap Muka Kapolsek Malausma Dengan Tomas Desa Ciranca Jalin Silaturrahmi Kamtibmas
- Bupati Instruksikan Percepatan Infrastruktur ,117 Kilometer Jalan di Majalengka Diperbaiki
- Wujud Nyata Kepedulian Lingkungan, Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0617/Majalengka Tanam 150 Pohon
- Meskipun Jauh dari Keluarga, Satgas TMMD ke-127 Kodim 0617/Majalengka Tetap Semangat Bangun TPT
- Diskominfo Majalengka Sediakan WiFi Gratis di 10 Titik Publik, Warga Sambut Positif.
- Tingkatkan Akses Warga, TMMD 127 Plesterisasi Jalan TPU di Blok Pahing
- Finishing Rutilahu TMMD ke-127, Satgas Kodim 0617/Majalengka Lakukan Pengecatan
Satnarkoba Polres Majalengka Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba di Tiga Wilayah

Literasikata.id Majalengka – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di tiga wilayah berbeda di Kabupaten Majalengka. Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas pengedar dan pengguna narkotika.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo, SH, didampingi jajaran Resnarkoba serta Kasi Humas Polres Majalengka AKP Yayan, pada Rabu (4/2/2026).
AKP Sigit Purnomo menjelaskan, dari hasil pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan empat orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas wilayah.
Baca Lainnya :
“Keempat tersangka yang kami amankan masing-masing berinisial JS (44) warga Kabupaten Kuningan, HN (48) warga Jatiwangi Majalengka, DR (30) warga Kecamatan Dawuan, serta YN (19) warga Kecamatan Maja, Majalengka,” ungkapnya.
Para tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni Kecamatan Cikijing, Kasokandel, dan Talaga, Kabupaten Majalengka.
Selain mengamankan para pelaku, Satresnarkoba Polres Majalengka juga berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 4,02 gram serta 1.247 butir obat keras tertentu yang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.
“Dengan pengungkapan ini, kami memperkirakan sedikitnya 1.000 orang berhasil terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tambah AKP Sigit.
Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam hukuman pidana penjara antara 5 hingga 12 tahun, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Majalengka mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika.











