- Perkuat Karakter, Prestasi, dan Kepemimpinan Pramuka Penegak Majalengka di Penutupan Giat Prestasi V
- 300 peserta antusias ikuti seminar sehari ngobrol cai merdeka di Majalengka
- Polres Majalengka Kembali Musnahkan 5.195 Botol Miras, Wujudkan Majalengka Zero Miras.
- Pramuka Majalengka tolak narkoba bersama GANISA
- Pramuka Majalengka Kirim Kontingen Terbaik ke Jambore Nasional XII 2026
- Dukung Pemberantasan Miras dan Obat Terlarang, Pemkab Majalengka Bersinergi dengan Polres
- Pelanggar semakin bebas tanpa pengawasan disiplin lalulintas
- Bupati Majalengka Dukung Penuh Pengusulan KH. Abbas Abdul Jamil Sebagai Pahlawan Nasional
- MPDAS, Penataan Lingkungan ala Gubernur Jawa Barat Mulai Menjalar ke Pemerintah Daerah
- Donor Darah Kwarcab Majalengka Berjalan Lancar, Wujud Nyata Kepedulian Kemanusiaan Pramuka
Satnarkoba Polres Majalengka Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba di Tiga Wilayah

Literasikata.id Majalengka – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di tiga wilayah berbeda di Kabupaten Majalengka. Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas pengedar dan pengguna narkotika.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo, SH, didampingi jajaran Resnarkoba serta Kasi Humas Polres Majalengka AKP Yayan, pada Rabu (4/2/2026).
AKP Sigit Purnomo menjelaskan, dari hasil pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan empat orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas wilayah.
Baca Lainnya :
“Keempat tersangka yang kami amankan masing-masing berinisial JS (44) warga Kabupaten Kuningan, HN (48) warga Jatiwangi Majalengka, DR (30) warga Kecamatan Dawuan, serta YN (19) warga Kecamatan Maja, Majalengka,” ungkapnya.
Para tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni Kecamatan Cikijing, Kasokandel, dan Talaga, Kabupaten Majalengka.
Selain mengamankan para pelaku, Satresnarkoba Polres Majalengka juga berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 4,02 gram serta 1.247 butir obat keras tertentu yang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.
“Dengan pengungkapan ini, kami memperkirakan sedikitnya 1.000 orang berhasil terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tambah AKP Sigit.
Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam hukuman pidana penjara antara 5 hingga 12 tahun, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Majalengka mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika.











