- Perkuat Karakter, Prestasi, dan Kepemimpinan Pramuka Penegak Majalengka di Penutupan Giat Prestasi V
- 300 peserta antusias ikuti seminar sehari ngobrol cai merdeka di Majalengka
- Polres Majalengka Kembali Musnahkan 5.195 Botol Miras, Wujudkan Majalengka Zero Miras.
- Pramuka Majalengka tolak narkoba bersama GANISA
- Pramuka Majalengka Kirim Kontingen Terbaik ke Jambore Nasional XII 2026
- Dukung Pemberantasan Miras dan Obat Terlarang, Pemkab Majalengka Bersinergi dengan Polres
- Pelanggar semakin bebas tanpa pengawasan disiplin lalulintas
- Bupati Majalengka Dukung Penuh Pengusulan KH. Abbas Abdul Jamil Sebagai Pahlawan Nasional
- MPDAS, Penataan Lingkungan ala Gubernur Jawa Barat Mulai Menjalar ke Pemerintah Daerah
- Donor Darah Kwarcab Majalengka Berjalan Lancar, Wujud Nyata Kepedulian Kemanusiaan Pramuka
Bupati Majalengka Tegas Larang ASN Beli Rokok Ilegal: Jika Ketemu, Laporkan!

Literasikata.id Majalengka – Bupati Majalengka H. Eman Suherman menegaskan larangan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka untuk tidak membeli maupun membawa rokok ilegal tanpa cukai. Hal tersebut disampaikan Bupati dalam sesi doorstop seusai agenda sosialisasi dan pemusnahan rokok ilegal di halaman Pendopo Kabupaten Majalengka, Senin (8/12/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Eman Suherman didampingi Wakil Bupati Majalengka, Dena Muhamad Ramdhan, perwakilan Bea Cukai, serta jajaran Forkopimda. Acara itu digelar dalam rangka Sosialisasi dan Pemusnahan 2.608.220 batang rokok ilegal hasil penindakan Satgas BKHCT sepanjang tahun 2025 di wilayah Kabupaten Majalengka.

Baca Lainnya :
Sebelum memberikan pernyataan, Bupati bersama jajaran turut melakukan proses pemusnahan rokok ilegal tersebut. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan menggunakan mesin, hingga ditimbun ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Heuleut Majalengka.
Bupati menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga merusak pasar perdagangan rokok legal yang bercukai. “Jika rokok ilegal dibiarkan beredar bebas, pasar rokok bercukai jelas terganggu. Negara dirugikan karena penerimaan pajak menurun, dan dampaknya berimbas pada berkurangnya anggaran bantuan serta pembangunan daerah,” ujar Eman.
Karena itu, ia meminta seluruh perangkat daerah untuk menjadi teladan dan tidak terlibat dalam peredaran rokok tanpa cukai. “Kami tegaskan, bila ada aparat negara, baik ASN maupun PPK, yang masih membeli atau membawa rokok tak bercukai dan terlihat oleh masyarakat, silakan laporkan. Akan kami tindak tegas,” pungkasnya.











