- Wabup Buka Rakorda ICMI , Teguhkan Komitmen Wujudkan Majalengka Langkung Sae.
- Polres Majalengka Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Lewat Optimalisasi Call Center 110
- Kodim 0617/Majalengka Gelar Olahraga Bersama Forkopimda Peringati Hari Infanteri, Hari TKR
- Kodim 0617/Majalengka Gelar Ziarah Rombongan Peringati Hari Juang TNI AD 2025 di TMP Sawala
- Kanit Kamsel Satlantas Polres Majalengka Monitoring Perbaikan Jalan Amblas di Talaga–Bantarujeg
- Bupati Majalengka Tegas Larang ASN Beli Rokok Ilegal: Jika Ketemu, Laporkan!
- Kodim Majalengka Gelar Baksos Donor Darah dan Cek Kesehatan Peringati HUT ke-76 Korem 063/SGJ
- Danramil 1701/Majalengka Hadiri Apel Kesiapsiagaan Tanggap Bencana di Kecamatan Majalengka
- Semarak Hari Disabilitas Internasional, Program Mata Hati Jadi Jaminan Kerja Kaum Disabilitas
- Tidak Ada Lagi Proyek Asal Jadi tegas Bupati Majalengka, tidak sesuai jangan dibayar
Bupati Majalengka akan Serahkan SK PPPK Paruh Waktu 26 Nopember 2025.

Literasikata.id Majalengka - Penantian ribuan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan segera mendapatkan kebahagian. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka tengah menuntaskan proses penyerakan Surat Keputusan (SK) tersebut.
Sebanyak 3.489 tenaga honorer dinyatakan lolos dan akan segera menerima Surat Keputusan (SK) Bupati pengangkatan mereka.
Baca Lainnya :
Bupati Majalengka, H. Eman Suherman menjelaskan bahwa penyerahan SK PPPK paruh waktu dijadwalkan pada 26 November 2025.
“SK sudah siap, tinggal penyerahan saja per 26 November nanti. Mudah-mudahan tidak ada halangan dan semuanya bisa berjalan lancar,” ujarnya selepas membuka kegiatan Asesment ASN di SMKN 1 Majalengka, Senin (10/11/2025).
Dengan diangkatnya pegawai non ASN menjadi PPPK Paruh Waktu, Bupati menghimbau kepada pejabat maupun kepala perangkat daerah untuk tidak lagi melakukan rekruitmen pegawai yang tidak sesuai dengan ketentuan.
" Sesuai dengan UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain yang melakukan pengangkatan pegawai non ASN akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Bupati.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Ikin Asikin, menuturkan bahwa proses administrasi telah hampir selesai dan menunggu kesiapan Bapak Bupati.
"Dari total 3.492 usulan, ada 3 yang tidak memenuhi syarat. Jadi 3.489 orang sudah kami usulkan dan saat ini proses pencetakan SK hampir tuntas," jelas Ikin Asikin.
Pemerintah Kabupaten Majalengka berkomitmen untuk mengangkat seluruh pegawai non ASN menjadi PPPK Paruh Waktu bagi yang memenuhi syarat. Sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Menurut Ikin Asikin PPPK Paruh Waktu merupakan ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.











