- Dandim 0617 Majalengka Pimpin Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Sawala
- Pj Bupati Dedi Supandi Raih SAKIP Award 2024
- Ziarah di Taman Makam Pahlawan, Dandim 1514/Morotai Ajak Masyarakat Kenang Jasa Pahlawan.
- Wujud Rasa Syukur, Kodim 0617 Majalengka Gelar Doa Syukur Memperingati HUT TNI Ke-79
- Baznas Majalengka Salurkan Bantuan bagi Korban Gempa Bandung
- Ketua Bawaslu Resmikan Rapat Kerja Teknis Evaluasi Daftar Pemilih Pemilihan 2024 di Majalengka
- GANISA Apresiasi Penangkapan Pelaku Narkotika oleh Polres Majalengka
- Satgas Preventif Sat Samapta Polres Majalengka Berhasil Amankan 117 Botol Miras di Cikijing
- Kodim 1514/Morotai Gelar Silaturahmi Bersama Insan Media, Bahas Peran Penting di Pilkada 2024.
- PJI Majalengka Silaturahmi Ke Lapas Kelas II B Tingkatkan Sinergitas
Siaran pers. Kejati JABAR tahan tersangka AL dalam Kasus pasar Cigasong Majalengka
Literasikata.id Bandung 15 Juli 2024 - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam, telah melakukan penahanan terhadap tersangka AL dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kekuasaan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-1677/M.2.5/Fd.2/07/2024 tanggal 15 Juli 2024 jo Print-1516/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 26 Juni 2024.
Tersangka AL, yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur IV pada Kementerian Dalam Negeri, diduga mengkondisikan proses lelang dan menerima sejumlah uang, baik tunai maupun transfer, ke rekening pribadinya serta rekening keluarganya. Uang tersebut diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan pembuatan Peraturan Bupati Majalengka tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah. Selain itu, tersangka AL juga diduga meminta pemasokan material tertentu untuk proyek pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong.
Menurut Aspidsus Kejati Jabar, Dr. Dwi Agus Afrianto, S.H., M.H., pada hari Senin, 15 Juli 2024, dilakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka AL selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 15 Juli 2024 hingga 3 Agustus 2024, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung.
Baca Lainnya :
- Mr.Fighter0
- BAZNAS Majalengka Raih Beragam Penghargaan Terbaik dari Baznas Provinsi Jawa Barat0
- Pengukuhan Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anti Narkotika Indonesia (GANISA)0
- SCOFCOLX ????0
- kampung batu malakasari0
Tersangka AL dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (th)