Kuasa Hukum HADE : Yang bagi bagi makanan bergizi di RSUD Majalengka adalah DPD PROPAS

By PT. Literasi Kata Milenia 30 Sep 2024, 19:22:39 WIB Politik
Kuasa Hukum HADE : Yang bagi bagi makanan bergizi di RSUD Majalengka adalah DPD PROPAS

Literasikata.id Majalengka - Yang bagi bagi makanan bergizi di RSUD Majalengka adalah Pro Prabowo Subianto ( DPD PROPAS ) hal ini terungkap saat pres release oleh kuasa hukum Tim Pemenangan Pusat HADE Majalengka Dudy Ruchendi SH. MH dan Dicky Turmudzi Kushary, SH. MH pada hari Senin (30/9/2024) 

Berikut uraian pres release, Kami dari Divisi Advokasi dan Hukum Tim Pemenangan Pusat HADE Majalengka Langkung SAE, menyampaikan tanggapan dan klarifikasi terkait isu “Pembagian Makan Bergizi Gratis di RSUD Majalengka” sebagai berikut:

1. Independensi DPD Propas DPD Propas (Pro Prabowo Subianto) adalah organisasi masyarakat independen yang tidak terintegrasi dalam struktur Tim Pemenangan Pusat HADE Majalengka Langkung SAE. DPD Propas didirikan untuk mendukung program Presiden terpilih, Bapak Prabowo Subianto.

Baca Lainnya :

2. Inisiatif Pembagian Makanan Kegiatan pembagian makanan di RSUD Majalengka adalah inisiatif DPD Propas yang tidak ada hubungannya dengan arahan Tim Pemenangan Pusat HADE. Kegiatan ini merupakan bentuk bakti sosial kepada pasien dan keluarganya di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Selain pembagian makanan, DPD Propas juga melakukan donor darah bersama PMI Kabupaten Majalengka, yang merupakan kegiatan rutin dan bukan hanya saat kampanye.

3. Sumber Pendanaan Pendanaan kegiatan ini berasal dari kas DPD Propas sendiri tanpa melibatkan pihak lain, termasuk Tim Pemenangan Pusat HADE dan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati HADE.

4. Tujuan Kegiatan

Kegiatan ini tidak bertujuan untuk kampanye. Dalam video yang beredar, tidak ada anggota DPD Propas yang mengajak atau membujuk untuk memilih paslon tertentu, melainkan dilakukan murni berdasarkan kepedulian terhadap sesama.

5. Akun TikTok

Akun TikTok @hade192 yang menjadi dasar laporan dari kuasa hukum pasangan calon Karna-Koko bukanlah akun resmi Tim Pemenangan Pusat HADE Majalengka Langkung SAE.

6. Kesimpulan  

Berdasarkan penjelasan di atas, kami menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran terkait PILKADA oleh DPD Propas dalam kegiatan tersebut. Tuduhan yang disampaikan oleh kuasa hukum pasangan Karna-Koko tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Temuan Terkait Kegiatan Lain Kami juga melaporkan temuan mengenai:

1. Video di TikTok akun @willypamanah1, yang menunjukkan Calon Wakil Bupati Koko Suyoko diduga melakukan money politic. Kami akan melaporkan video ini kepada GAKKUMDU sebagai pelanggaran pidana (Pasal 73 Ayat (1) UU Pilkada).

2. Foto Kepala Desa Cipaku, Nono Karsono, yang menunjukkan dukungan terhadap salah satu paslon, yang bertentangan dengan kewajiban netralitas pejabat negara (Pasal 69, 70 Jo Pasal 72 Ayat (1) Jo. Pasal 73 UU Pilkada).

Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh BAWASLU sesuai peraturan yang berlaku. Mari kita sukseskan PILKADA 2024-2029 dengan jujur dan adil, tanpa kecurangan (th)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment