- Resahkan Warga, Satreskrim Polres Majalengka Berhasil Amankan 7 Pelaku Geng Motor
- Danramil 1712/Jatiwangi Menghadiri Saresehan dan Buka Puasa Bersama Menteri PPPA
- Gubernur Jawa Barat Apresiasi Penyerahan THR Tepat Waktu Di PT. Leetext Garment Indonesia
- Babinsa Koramil 1701/Majalengka Dampingi Penerimaan Zakat Fitrah Di Masjid Ar Rohimah Desa Tenjolaya
- Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan, Polsek Jatitujuh dan Bhayangkari Berbagi Takjil
- Operasi Tim Sergab di Desa Cibogor, Majalengka, Serap 10.655 Kg Gabah
- Danramil 1704/Talaga Menghadiri Kegiatan Safari Ramadhan 1446 H/2025 M di Kecamatan Talaga
- NGINTIF MJL 2025: Ngabuburit Insan Otomotif Majalengka, Berbagi Kebaikan di Bulan Suci Ramadan
- Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Dampingi Warga Panen Telur Ayam di Morodadi.
- LAKRI Siapkan 1.000 Paket Sembako dan Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim dan Duafa
Harus diungkap Perbedaan Izin Minimarket di Majalengka

Literasikata.id Majalengka, - Surya Darma, seorang pemerhati lingkungan dan seni budaya di Majalengka, menyampaikan keprihatinannya terhadap ketidakcocokan data perizinan minimarket di daerah tersebut. Surya Kencana terkejut dengan perbedaan signifikan dalam jumlah izin yang dikeluarkan oleh berbagai dinas terkait.
Menurut informasi yang diterima Surya, Dinas Perizinan mengklaim telah mengeluarkan izin untuk 44 minimarket, sedangkan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) mencatat hanya 20 minimarket yang mendapatkan izin. Perbedaan jumlah ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian data yang berpotensi menciptakan preseden buruk dalam sistem perizinan di Majalengka.
"Selisih yang besar ini mencerminkan masalah internal yang serius di antara dinas-dinas terkait," ujar Surya. Ia menekankan pentingnya konsistensi dalam data perizinan, terutama dalam konteks dengar pendapat dengan masyarakat dan aspirasi yang disampaikan kepada dewan dan bupati.
Baca Lainnya :
- Perbedaan Jumlah Izin minimarket di Majalengka Menjadi Sorotan0
- Kapolres Majalengka Pimpin Acara Pisah Sambut Pejabat Baru dan Lama0
- Kapolres Majalengka Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kasat Intelkam dan Kapolsek Jajaran0
- Petani Tembakau di Majalengka Sumringah Harga Tembakau dipasaran Naik0
- Koramil 1514-01/Daruba Bersama Warga Desa Gelar Karya Bhakti Sambut HUT RI ke-790
Surya Darma juga menyoroti kekhawatiran bahwa jika masalah ini tidak ditangani secara tepat, akan memicu ketidakpuasan yang berujung pada tindakan kekerasan atau demonstrasi. Ia meminta bupati sebagai pimpinan daerah untuk bertanggung jawab secara pidana jika ditemukan pelanggaran atau kesalahan dalam proses perizinan.
Langkah-langkah yang disarankan oleh Surya adalah sebagai berikut:
1. Penelitian Ilmiah, Pemerintah Daerah (Pemda) harus melakukan penelitian ilmiah mengenai kelayakan minimarket yang dilakukan oleh lembaga akademis terkemuka seperti ITB atau UNPAD. Penelitian ini bertujuan untuk memastikan bahwa hasilnya objektif dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pihak tertentu juga ditiap daerah ada Kuota pendirian
2. Pembuatan Perda, Hasil penelitian harus dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) yang mencakup penetapan kuota minimarket di Majalengka. Perda ini akan memberikan landasan hukum yang jelas mengenai jumlah minimarket yang diperbolehkan.
3. Naskah Akademis, Hasil penelitian tersebut akan dijadikan naskah akademis sebagai dasar untuk pembuatan Perda. Ini memastikan bahwa regulasi yang diterapkan didasarkan pada data dan analisis yang valid.
Surya Darma berharap langkah-langkah ini dapat membawa transparansi dan kepastian dalam proses perizinan, serta mencegah konflik di masa depan (*)
