- Berita terkait anak yang dirawat di RS Majalengka tanpa keluarga dipastikan HOAX
- Kejaksaan Negeri Majalengka Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi Kuwu Palasah
- Satlantas Polres Majalengka Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong
- Satlantas Polres Majalengka Kawal Distribusi Makanan Bergizi Gratis
- Polres Majalengka Gelar Patroli Malam untuk Antisipasi Kriminalitas
- Polres Majalengka Gelar Apel Pagi dan Senam Aerobik Bersama
- Kapolres Majalengka Turun Langsung Amankan Aksi Unjuk Rasa
- Bintang INDOSIAR Magic5 dan Bintang Pantura Warnai Panggung Pesta Raya INDOSIAR di Garut
- Memperingati HUT Ke-79, Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXVIII Kodim 0617/Majalengka Gelar Dono
- SMPN 1 Sindangwangi Majalengka ambruk belum diketahui siapa pemborongnya
Jubir TPP Klarifikasi Keterlibatan Eman Suherman Di Kasus Pasar Cigasong
Literasikata.id Majalengka - Juru bicara tim pemenangan pusat (TPP) Paslon Calon Bupati Majalengka Drs. H. Eman Suherman, MM dan Cawabup Dena Muhammad Ramdhan membantah keterlibatan Eman Suherman dalam kasus pasar Cigasong.
Hal tersebut disampaikan Surya Darma, SH , MH selaku Juru Bicara TPP kepada awak media dalam keterangan pers tertulis, Jumat (13/09/2024).
Surya mengatakan Media yang memberitakan bahwa Sekda Majalengka Drs. H. Eman Suherman, MM terlibat dalam skandal Korupsi Investasi Pasar Cigasong adalah Opini atau HOAX, dan Berita Sdr. Dr. H. Irfan Nuralam, SH. MH serta sdr. Arsan PJ. Bupati Bandung Barat sebagai Terdakwa dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Revitalisasi Pasar Cigasong adalah Fakta berdasarkan Alat Bukti yang didapat oleh Penyidik Kajati sesuai dengan Ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Baca Lainnya :
- Antisipasi Korupsi Pemkab Majalengka gandeng KPK gelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi.0
- HACKED-BY-BAGUSXPLOIT0
- Dunia Ameena sarana Seru bermain dan belajar di mentari TV 0
- Kecamatan Majalengka sabet Juara Umum MTQ ke - 54 Tingkat Kabupaten Majalengka0
- Kabag Ren Polres Majalengka Pimpin Apel Olahraga Pagi di Lapangan Apel Polres Majalengka0
"Keterlibatan Drs. H. Eman Suherman selaku Sekda dalam Perencanaan Investasi Revitalisasi Pasar Cigasong sebatas menjalankan tuntutan Sistem Birokrasi yang berlaku di lingkungan Pemerintah Daerah manapun berdasarkan Tupoksi dan Kewenangan Sekda, bahkan Pejabat lainpun sepanjang terkait dengan Tupoksinya harus terlibat dan melibatkan diri serta berperan dalam penanganan setiap kegiatan Pemerintahan Daerah,"jelas Mantan Kabag Hukum Setda Majalengka ini.
Namun demikian jika dalam kegiatan Pemerintahan Daerah dimaksud terjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi jangan lantas disimpulkan Sekda terlibat Skandal tindak Pidana Korupsi, karena untuk menyimpulkannya harus berdasarkan Alat Bukti sebagaimana Pasal 184 ayat (1) KUHAP seperti alat Bukti yang didapat oleh Penyidik Kajati Jawa Barat dari Dr. H. Irfan Nuralam, SH. MH dan Sdr. Arsan PJ. Bupati Bandung Barat yang sekarang sedang diuji Kebenarannya oleh Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Lebih lanjut Surya mengatakan adapun Kabag Hukum, Asisten 1 dan Sekda memaraf dalam Draft Peraturan Bupati Yang dianggap menguntungkan PT. PGA, namun Muatan Materi Peraturan Bupati tersebut merupakan hasil Perumusan sdr. Arsan selaku Pejabat di Irjen Kemendagri dengan Sdr. Dr. H. Irfan Nuralam, SH. MH sehingga muatan materi Peraturan Bupati tersebut tidak boleh lain dari yang telah dirumuskan oleh sdr. Arsan dan sdr. Dr. Irfan Nuralam, SH. MH yang notabene sebagai anak Bupati yang pada waktu itu sebagai Kabag Ekbang Setda.
"Sehingga secara materiil Paraf Kabag Hukum, Asisten 1 dan Sekda tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum,"tegas Surya.
Dikatakan dia, perbuatan Kabag Hukum, Asisten 1 dan Sekda dianggap memenuhi Unsur Pidana yang dituduhkan serta memenuhi se kurang-kuranya dua alat bukti, dipastikan sudah jadi Terdakwa seperti Arsan, Dr. H. Irfan Nuralam. SH. MH, Andi dan Hj. Maya.
Surya mengatakan berita tersebut nampaknya merupakan Propaganda Politik untuk menutupi Fakta dengan cara mengalihkan perhatian serta agar Publik mempersepsikan Drs. H. Eman Suherman, MM sebagai Calon Bupati Majalengka terlibat dalam Tindak Pidana Gratifikasi sebagaimana yang dilakukan oleh Dr. H. Irfan Nuralam, SH. MH putra salah seorang Calon Bupati Majalengka.
"Berita tersebut dapat merugikan nama baik dan kehormatan Drs. H. Eman Suherman, MM baik sebagai calon Bupati maupun secara Pribadi,"pungkas Surya. (th)