- Anggota Koramil 1701 Majalengka Gotong Royong Bersihkan Sungai Citangkurak
- Babinsa Koramil 1514-02/Berebere Berikan Motivasi kepada Pemilik Kios di Desa Padange.
- Satlantas Polres Majalengka Gelar Bansos Penyediaan Fasilitas Air Bersih dan Bersihkan Tempat Ibadah
- Pemkab Majalengka dan Kejari Berkolaborasi Selamatkan Aset Daerah hingga Bangun Desa Pintar
- Kapolsek Majalengka Kota Bersihkan Sungai Citangkurak Bersama PJ Bupati
- Jubir TPP Klarifikasi Keterlibatan Eman Suherman Di Kasus Pasar Cigasong
- Antisipasi Korupsi Pemkab Majalengka gandeng KPK gelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi.
- Dunia Ameena sarana Seru bermain dan belajar di mentari TV
- Kecamatan Majalengka sabet Juara Umum MTQ ke - 54 Tingkat Kabupaten Majalengka
- Kabag Ren Polres Majalengka Pimpin Apel Olahraga Pagi di Lapangan Apel Polres Majalengka
Harus diungkap Perbedaan Izin Minimarket di Majalengka
Literasikata.id Majalengka, - Surya Darma, seorang pemerhati lingkungan dan seni budaya di Majalengka, menyampaikan keprihatinannya terhadap ketidakcocokan data perizinan minimarket di daerah tersebut. Surya Kencana terkejut dengan perbedaan signifikan dalam jumlah izin yang dikeluarkan oleh berbagai dinas terkait.
Menurut informasi yang diterima Surya, Dinas Perizinan mengklaim telah mengeluarkan izin untuk 44 minimarket, sedangkan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) mencatat hanya 20 minimarket yang mendapatkan izin. Perbedaan jumlah ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian data yang berpotensi menciptakan preseden buruk dalam sistem perizinan di Majalengka.
"Selisih yang besar ini mencerminkan masalah internal yang serius di antara dinas-dinas terkait," ujar Surya. Ia menekankan pentingnya konsistensi dalam data perizinan, terutama dalam konteks dengar pendapat dengan masyarakat dan aspirasi yang disampaikan kepada dewan dan bupati.
Baca Lainnya :
- Perbedaan Jumlah Izin minimarket di Majalengka Menjadi Sorotan0
- Kapolres Majalengka Pimpin Acara Pisah Sambut Pejabat Baru dan Lama0
- Kapolres Majalengka Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kasat Intelkam dan Kapolsek Jajaran0
- Petani Tembakau di Majalengka Sumringah Harga Tembakau dipasaran Naik0
- Koramil 1514-01/Daruba Bersama Warga Desa Gelar Karya Bhakti Sambut HUT RI ke-790
Surya Darma juga menyoroti kekhawatiran bahwa jika masalah ini tidak ditangani secara tepat, akan memicu ketidakpuasan yang berujung pada tindakan kekerasan atau demonstrasi. Ia meminta bupati sebagai pimpinan daerah untuk bertanggung jawab secara pidana jika ditemukan pelanggaran atau kesalahan dalam proses perizinan.
Langkah-langkah yang disarankan oleh Surya adalah sebagai berikut:
1. Penelitian Ilmiah, Pemerintah Daerah (Pemda) harus melakukan penelitian ilmiah mengenai kelayakan minimarket yang dilakukan oleh lembaga akademis terkemuka seperti ITB atau UNPAD. Penelitian ini bertujuan untuk memastikan bahwa hasilnya objektif dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pihak tertentu juga ditiap daerah ada Kuota pendirian
2. Pembuatan Perda, Hasil penelitian harus dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) yang mencakup penetapan kuota minimarket di Majalengka. Perda ini akan memberikan landasan hukum yang jelas mengenai jumlah minimarket yang diperbolehkan.
3. Naskah Akademis, Hasil penelitian tersebut akan dijadikan naskah akademis sebagai dasar untuk pembuatan Perda. Ini memastikan bahwa regulasi yang diterapkan didasarkan pada data dan analisis yang valid.
Surya Darma berharap langkah-langkah ini dapat membawa transparansi dan kepastian dalam proses perizinan, serta mencegah konflik di masa depan (*)