Dandim 1514/Morotai hadir dalam Konsultasi Publik Renwal RPJPD Tahun 2025 - 2045

By PT. Literasi Kata Milenia 09 Des 2023, 10:25:25 WIB Daerah
Dandim 1514/Morotai hadir dalam Konsultasi Publik Renwal RPJPD Tahun 2025 - 2045

Literasikata id Morotai - Dandim 1514/Morotai, Letkol Arh Masykur Akmal, S.T., M.T. hadiri langsung konsultasi publik dokumen ranwal RPJPD tahun 2025 - 2045 Kabupaten Pulau Morotai di Aula lantai ll Kantor Bupati, Desa Muhajirin Baru, Kecamatan Morotai Selatan Pada hari kamis (30/11/2023)

Acara konsultasi publik ini dihadiri, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Hukum Muchlis Baay, Dandim 1514/Morotai, Letkol Arh Masykur Akmal, S.T., M.T., Danlanal Morotai diwakilkan, Pasi intel Kapten laut (E) Iwan Haryadi, Danlanud Leo Wattimena diwakilkan, Kasi Binjas Kapten Kes Juhari, Kapolsek Morotai Selatan, AKP Aris, S.H., Keban bappeda litbang Kabupaten Pulau Morotai, Bapak Ir. Thamrin Fabanyo, MT., Kemenag Pulau Morotai diwakilkan, Kasi Binmas Islam Bapak Hi Musanif Sibua, Ketua MUI Pulau Morotai, Hi Arsad Haya, Pimpinan Daerah Muhammadiyah, Hi Asrun Padoma, Para pimpinan OPD Lingkup Pemda Morotai, Para camat Se - Kabupaten Pulau Morotai beserta tamu undangan lainnya

Sementara Sambutan Pj Bupati yang dibacakan oleh Asisten l Bidang Pemerintahan dan Hukum, Bapak Muchlis Baay yang intinya :
1) pertama-tama saya mengajak hadirin sekalian, untuk memanjatkan puji syukur kehadirat tuhan yang maha esa, karena atas limpahan rahmat dan karunia-nya, pada hari yang berbahagia ini, kita dapat bertemu di aula kantor bupati pulau morotai, dalam rangka konsultasi publik dokumen rancangan awal (ranwal) rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) 2025-2045 Kabupaten Pulau Morotai.

Baca Lainnya :

2) atas nama pemerintah daerah, kami sangat bersyukur, berterima kasih kepada tim penyusun dokumen ini terutama bappeda litbang dengan tim pendamping yang telah melakukan penyusunan dokumen ranwal RPJPD  2025-2045 kabupaten pulau morotai sehingga pada hari ini dapat di bahas dalam forum ini agar mendapatkan arahan dan masukan dari stakeholder dan pemangku kepentingan pembangunan di kabupaten pulau morotai dalam rangka penyempurnaan dokumen ini

3) adapun yang melatarbelakangi penyusunan ranwal RPJPD 2025-2045 kabupaten pulau morotai yaitu:
a) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014;

b) undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional;

c) peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah (berita negara republik indonesia tahun 2015 nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 (berita negara republik indonesia tahun 2018 nomor 157);

d) peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tatacara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah,
tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD, RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD , RPJMD dan RKPD.

4) rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJMD) adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahunan. setiap 20 tahun, akan ada pendataan terkait peningkatan kualitas sumber daya manusia, sumber daya alam, ketahanan sosial budaya. kualitas lingkungan hidup, kapasitas infrastruktur serta kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan kekayaan intelektual. RPJPD disusun secara sistematis, terarah, terpadu, terukur, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan

5) RPJPD digunakan sebagai pedoman dalam menyusun rpjmd (rencana pembangunan jangka menengah daerah) kabupaten pulau morotai dan dokumen perencanaan pembangunan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. selain itu, RPJPD juga menjadi pedoman penyusunan visi, misi dan program calon bupati serta wakil bupati pada periode berkenaan.

6) penyusunan dokumen RPJPD ini bertujuan untuk menjadi acuan dasar pemecahan permasalahan daerah melalui koordinasi antar pelaku pembangunan, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar fungsi pemerintahan daerah maupun pemerintah pusat, partisipasi masyarakat, serta penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

7) dalam rancangan awal dokumen RPJPD 2025-2045 kabupaten pulau morotai ini, ditawarkan konsep visinya adalah morotai kabupaten kepulauan yang maju dan harmonis dengan memuat 7 (tujuh) misi antara lain:

a) mewujudkan transformasi sosial untuk sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing tinggi, yang memiliki 3 sasaran pokok dan 11 indikator.

b) mewujudkan perekonomian yang transformatif, produktif tinggi, berbasis iptek, inovasi dan berkelanjutan, memiliki 6 sasaran pokok dan 9 indikator.

c) mewujudkan tatakelola pemerintahan yang baik, transformatif, inovatif dan kolaboratif memiliki 4 sasaran pokok dan 10 indikator:

d) mewujudkan maslahat beragama, berkebudayaan maju. keluarga berkualitas dan kesetaraan gender, yang memiliki 3 sasaran pokok dan 4 indikator

e) mewujudkan lingkungan hidup berkualitas serta ketahanan daerah terhadap bencana dan perubahan iklim, memiliki 3 sasaran pokok dan 3 indikator;

f) mewujudkan infrastruktur dan pelayanan dasar yang handal, merata dan berkelanjutan, memiliki 2 sasaran pokok dan 7 indikator: dan misi yang terakhir adalah

g) mewujudkan wilayah yang cepat tumbuh berkembang, mandiri, maju adil dan berkelanjutan, memiliki 1 sasaran pokok dan 2 indikator.

8) sehingga dalam ranwal dokumen ini terdapat 22 sasaran pendukung pokok keberhasilan pembangunan dan 46 indikator yang masing-masing rencana targetnya harus kita capai dalam tahun 20 kedepan, lengkapnya akan disampaikan oleh pemateri penyusun dokumen ini

9) sehingga, kami berharap hadirin sekalian dan para stakeholder serta pemangku kepentingan pembangunan yang hadir pada kegiatan hari ini, agar dapat memboboti dokumen ranwal rpjpd 2025-2045 kabupaten pulau morotai ini, sehingga dapat menjadi dokumen perencanaan yang aspiratif, kompetebel dan relevan dimasa yang akan datang. Akhirnya dengan resmi kegiatan konsultasi publik dokumen rancangan awal RPJPD 2025-2045 kabupaten pulau morotai dengan resmi saya buka.

f. Penyampaian materi oleh Tim Ahli Pendamping Penyusunan Dokumen Renwal  RPJPD Tahun 2025 - 2045 Kabupaten Pulau Morotai terkait :

1)Refleksi Kab. Pulau Morotai 2008-2025 tentang :
a) Dasar Hukum, maksud, Tujuan dan kerangka perencanaan, Tren Demografi dan Proyeksi Kebutuhan Sarpras.
b) Kebijakan RPJPN 2025-2045 (Visi, Misi, Arah Kebijakan).
c) Permasalahan dan Isu Strategis Daerah (Modal dasar, kelemahan, peluang dan tantangan).
d) Konsep Visi dan Misi Daerah (Visi, misi, sasaran pokok dan skenario pembangunan).

2) Dasar Hukum Penyusunan Dokumen Renwal RPJPD Tahun 2025 - 2045 Kabupaten Pulau Morotai sbb :

a) UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
b) UU 53/2008 tentang Pembentukan Kabupaten Pulau Morotai di Provinsi Maluku Utara;
c) UU 23/2014 dan perubahannya tentang Pemerintahan Daerah;
d) UU 6/2023 tentang Penetapan Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
e) UU xx/2023 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional 2025-2045;
f) PP 13/2017 tentang Perubahan atas PP 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
g) Permendagri 86/2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD;
h) Inmendagri 2023 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045;
i) Perda Kabupaten Pulau Morotai 7/2012 tentang RTRW Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2012-2032

Acara dilanjutkan dengan Diskusi Interaktif dan Penandatangan berita acara hasil Konsultasi Publik Dokumen Rancangan Awal RPJPD Tahun 2025 - 2045 Kabupaten Pulau Morotai (pen)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment