- Koramil 1514-02/Berebere Bagikan Bingkisan untuk Lansia di Program Jumat Berkah
- Dandim Hadiri Reviu Kinerja Tahunan Aksi Integritas Stunting Tingkat Kabupaten Majalengka Tahun 2024
- Pasca Bencana Alam, Tim Gabungan Bersihkan Rumpun Bambu dan Material Tanah Yang Longsor
- Pemkab Majalengka kembali Raih Penghargaan Anubhawa Sasana Desa
- Sinetron baru SCTV Asmara Gen Z : hadirkan romansa khas remaja masa kini
- KIM Majalengka Ikuti Diseminasi Gempur Rokok Ilegal di Bandung
- Sekolah Pascasarjana UNIKU Adakan Kuliah Tamu Bersama Akademisi Thailand
- Rumpun Bambu Longsor di Sindangpano-Rajagaluh, Jalan Penghubung 2 Desa Tidak Bisa Dilewati Roda 4
- Brigjen TNI Kristijarso Tekankan Pentingnya Ketahanan Air diKuliah Pakar Universitas Pasifik Morotai
- KPU Majalengka Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemilu 2024
Baznas Majalengka Terus Sosialisasikan Zakat Pertanian sebagai Bagian dari Zakat Maal
Literasikata.id Majalengka - Kesadaran akan zakat pertanian sebagai bagian dari zakat maal terus disosialisasikan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka. Hal ini terungkap dalam penerimaan zakat pertanian dari Unit Pengelola Zakat (UPZ) al-Amanah di Desa Pilangsari, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.
Ketua Baznas Kabupaten Majalengka, DR H. Agus Yadi Ismail, M.Si, menjelaskan bahwa zakat maal dikeluarkan oleh muzaki atas aset kekayaan yang dimilikinya yang dapat memberikan keuntungan, sehingga zakat pertanian termasuk dalam kategori zakat maal
Meskipun Indonesia dikenal sebagai negara agraris dengan mayoritas penduduknya bekerja sebagai petani, kesadaran untuk berzakat pertanian masih rendah. Oleh karena itu, para UPZ bersama Baznas Majalengka terus melakukan sosialisasi, Selasa (12/6/2024)
Baca Lainnya :
- Bersama Warga, Anggota Koramil Talaga Gelar Karya Bakti Perbaikan Jalan Rusak0
- Operasi Gaktibplin: Antisipasi Penggunaan Aplikasi Judi Online di Polres Majalengka0
- Tes Urine Narkoba Serentak di Polres Majalengka: Langkah Antisipatif dalam Menjaga Integritas0
- Mabar Volume Kelima Bahas Pencegahan dan Penanganan Radikalisme di Generasi Muda Majalengka0
- Babinsa Koramil 1514-02/Wayabula Bantu Warga Desa Binaan Plester Rumah di Desa Loumadoro.0
Agus menekankan bahwa zakat pertanian merupakan kewajiban bagi para muslim untuk membersihkan dan mensucikan harta kekayaannya.
"Para petani yang memiliki lahan baik secara pribadi maupun kelompok wajib mengeluarkan zakat pertanian jika telah mencapai nisabnya," ungkapnya.
Nisab zakat pertanian setara dengan hasil panen sebesar 653 kilogram gabah atau 520 kilogram beras, dengan zakat yang dikeluarkan sebesar 5 persen jika irigasi dilakukan dengan biaya sendiri, dan 10 persen jika menggunakan air hujan atau irigasi alami.
Dengan pemahaman yang benar mengenai zakat pertanian, diharapkan para petani di Majalengka dan seluruh Indonesia dapat lebih menyadari kewajiban mereka untuk membayarkan zakat pertanian.
"Baznas Majalengka berharap, tidak hanya UPZ al-Amanah Pilangsari Jatitujuh saja, tetapi juga UPZ lainnya di wilayah Kabupaten Majalengka, karena dengan adanya kesadaran berzakat akan membantu mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan umat," tambahnya (th)