- Gawat! Ema-ema Turun ke Jalan, Ikut Gotong Royong Pengerasan Jalan TMMD
- DPD PSI Majalengka Gelar Seminar dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Sekaligus Peresmian Kantor Baru
- Tim Wasev TMMD ke-127 Kunjungi Kodim 0617/Majalengka, Pastikan Program Berjalan Optimal
- Tatap Muka Kapolsek Malausma Dengan Tomas Desa Ciranca Jalin Silaturrahmi Kamtibmas
- Bupati Instruksikan Percepatan Infrastruktur ,117 Kilometer Jalan di Majalengka Diperbaiki
- Wujud Nyata Kepedulian Lingkungan, Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0617/Majalengka Tanam 150 Pohon
- Meskipun Jauh dari Keluarga, Satgas TMMD ke-127 Kodim 0617/Majalengka Tetap Semangat Bangun TPT
- Diskominfo Majalengka Sediakan WiFi Gratis di 10 Titik Publik, Warga Sambut Positif.
- Tingkatkan Akses Warga, TMMD 127 Plesterisasi Jalan TPU di Blok Pahing
- Finishing Rutilahu TMMD ke-127, Satgas Kodim 0617/Majalengka Lakukan Pengecatan
Anggota Ormas berulah ditangkap polisi Edarkan Narkoba dengan Modus Tempel

Literasikata.id JABAR - Jajaran Satnarkoba Polres Cimahi mengungkap peredaran narkoba wilayah Kabupaten Bandung Barat, setelah dilakukan pemeriksaan pengedar tersebut berinisal AG diduga merupakan anggota ormas Grib Jaya.
"Dari Hp milik Sdr. AG terdapat Grup WA GRIB JAYA PAC Parongpong. Dan saudara AG mengakui bahwa bagian dari Anggota Ormas GRIB Jaya PAC Parongpong Kabupaten Bandung Barat,"kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Jumat (30/5/2025).
Kombes Pol Hendra menjelaskan awal pengungkapan peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Cimahi berawal dari informasi masyarakat bahwa seseorang dengan inisial AR sering melakukan menjual atau mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi.
Baca Lainnya :
Selanjutnya berdasarkan perintah kasat narkoba Polres Cimahi tim melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang berinisial AG tersebut kemudian diperoleh informasi bahwa tersangka AG bertempat tinggal disebuah kontrakan yang beralamat di Kampung, Kancah Desa Cihideung Kecamtan Parongpong Kabupaten Bandung Barat
"Ternyata setelah dilkukan penggeledahan berhasil ditemukan 29 paket Kristal warna putih (diduga narkotika jenis sabu bruto 106,71 gram,
1 buah timbangan digital,2 pack plastik klip bening kosong,1 buah solasi,1 buah HP,"katanya.
Kombes Pol Hendra mengatakan, AG dari pengakuanya mendapatkan barang haram tersebut dengan cara menerima titipan dari seseorang berinisial Baro. (DPO) untuk diedarkan kembali dengan cara sisitem tempel.
"Kemudian AG mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut di Sekitaran Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat
Dan apabila AG berhasil menjual / mengedarkan seluruh narkotika jenis sabu tersebut AG mendapat keuntungan berupa uang sejumlah Rp.5 juta dari Baron yang saat ini masih dalam pengejaran,"katanya.
Sementara itu sambung Kombes Pol Hendra mengatakan untuk AG dikenakan pasal berlapis, Satresnarkoba Polres Cimahi pun saat ini masih terus mendalami terkait peredaran narkoba yang dilakukan anggota ormas tersebut.
"Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya. ( Bid Humas Polda Jabar )











