- Berita terkait anak yang dirawat di RS Majalengka tanpa keluarga dipastikan HOAX
- Kejaksaan Negeri Majalengka Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi Kuwu Palasah
- Satlantas Polres Majalengka Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong
- Satlantas Polres Majalengka Kawal Distribusi Makanan Bergizi Gratis
- Polres Majalengka Gelar Patroli Malam untuk Antisipasi Kriminalitas
- Polres Majalengka Gelar Apel Pagi dan Senam Aerobik Bersama
- Kapolres Majalengka Turun Langsung Amankan Aksi Unjuk Rasa
- Bintang INDOSIAR Magic5 dan Bintang Pantura Warnai Panggung Pesta Raya INDOSIAR di Garut
- Memperingati HUT Ke-79, Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXVIII Kodim 0617/Majalengka Gelar Dono
- SMPN 1 Sindangwangi Majalengka ambruk belum diketahui siapa pemborongnya
Napsu setelah nonton film porno ngajak oyes pada anak korban dirayu gak akan hamil
Akal akalan orang tua yang bejat Il alias IWEK mensetubuhi anak korban dengan cara membujuk berjanji akan bertanggung jawab apabila anak korban hamil
Iwek merupakan warga wilayah kecamatan Ligung Majalengka nekat mengajak korban untuk melakukan persetubuhan dirumah kerabat pelaku, dengan merayu tidak akan terjadi apa apa dan kalaupun hamil rayu tersangka akan siap bertanggung jawab
Baca Lainnya :
- Pencabulan saat cebokin anak umur 4 tahun polisi ciduk kakek tiri warga cingambul0
- Antisipasi Keresahan Masyarakat Sinergitas TNI-POLRI Daerah Maja Jalin Silaturahmi Dengan Perangkat0
- PANI Majalengka hadiri Deklarasi nasional bersama BNN di Gedung Sate0
- Baznas Majalengka Ajak Bersama Santuni Anak Yatim dan Dhuafa0
- Wujud Kedekatan Pada Anggota Kapolres Majalengka Hadiri Undangan Pernikahan Anggota Humas0
Lalu tersangka iwek menciumi korban yang selanjutnya membuka celana korban dan tersangka memasukkan kemaluannya kepada korban SM (14) dan terjadi persetubuhan dibawah umur
Hal ini terungkap saat konferensi pers Polres Majalengka yang dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi yang didampingi oleh Kasatreskrim AKP Febri H Samosir di halaman satreskrim pada hari Senin (13/2/2023)
Untuk tersangka II alias IWEK , dijerat dengan Pasal 81 UU No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak . Diancam dengan ancaman penjara paling lama 15 Tahun ungkap Kapolres (red)